Merasa di Fitnah, Ketua BPD Pengambatan Kembali Buat Laporan Pengaduan Ke Polres Tanah Karo

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:58 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Rismanto Simanjorang Ketua BPD Pengambatan Usai Buat Laporan Pengaduan Ke Polres Tanah Karo.

 

KARO  – Dituding buat syarat perdamaian dengan isu palsu soal lahan adat 6 hektar, Ali Rismanto Simanjorang  yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Tanah Karo. Pada 07 Juni 2025 kemarin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Ketua BPD Pengambatan Ali Rismanto Simanjorang kepada Kapolres Tanah Karo, pasca beredarnya status yang di unggah akun media social facebook atas nama @Imanuel Elihu Tarigan yang dianggap telah sengaja menebar fitnah dan ada unsur intimidasi terjadap dirinya dalam dalam proses penegakan hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Tanah Karo.

 

Hal itu mencuat disaat Pemerintah Desa Pengabatan menggelar rapat di balai desa yang dihadiri unsur muspinca kecamatan merek dan beberapa warga desa pengabatan, pada hari Selasa 3 juni 2025 lalu

Baca Juga :  Unit Ops Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Sepeda motor

 

Dalam postingan di media social facebook di unggah @Imanuel Elihu Tarigan yang diketahui bertindak sebagai penasehat hukum dari Kades dan Sekdes Pengambatan yang saat ini masih berstatus tersangka, ada menyebutkan,

 

” MASYARAKAT DESA PANGAMBATAN MENDUKUNG PENUH KEPALA DESANYA

————————————————————————

Jadi dalam Musyawarah Desa Pangambatan yang telah dilaksanakan hari ini Selasa, 03 Juni 2025 bertempat di Lost/Jambur.

Dengan tegas masyarakat meminta kepada Ketua BPD Pangambatan untuk segera mencabut Laporannya di Polres Tanah Karo, agar tidak menggangu jalannya roda Pemerintahan Desa Pangambatan.

Berikutnya…

Diketahui, kalau Ketua BPD Pangambatan mau mencabut Laporannya (LP) di Polres Tanah Karo sebagai “Syarat Perdamaian” :

Kalau Lahan seluas 6 Hektar, diduga milik masyarakat adat Pangambatan diberikan kepada yang bersangkutan, tentunya hal tersebut, mendapatkan penolakan keras dari seluruh masyarakat Desa Pangambatan yang hadir dalam Musyawarah Desa tersebut.

Kemudian….

Camat Merek Bartolomeus Barus yang hadir dalam Musyawarah tersebut mengusulkan kepada masyarakat. …

agar dibuat tanda bukti Penolakan terkait syarat perdamaian tersebut dan ditanda tangani oleh masyarakat yang hadir dalam Musyawarah tersebut. (foto terlampir).

Baca Juga :  KEGIATAN PEMBINAAN KAPOLSEK BLULUK KEPADA PARA PEMUDA DAN ORANG TUA TERKAIT AKSI PERCOBAAN TAWURAN ATAU PENGHADANGAN AKSI KONVOI YANG BERTEMPAT DI PERTIGAAN DSN. DONGDE TURUT DSN. DONGDE, DS. KUWUREJO, KEC. BLULUK, KAB. LAMONGAN.

Dibilang … tanda tangannya di palsukan Sekdes dan Kades Pangambatan.. ! !

.. Tapi permintaan nya tanah seluas kurang lebih 6 Hektar… Kwk..kwk…kwk…😅😅

Pantaslah status Tersangka Kepala Desa Pangambatan “Terkesan” dipaksakan

Waduh Gil@ Lu ya Dro…!! 😅😅

#Lawan_Mafia_Tanah

 

“Dari stadment yang ada pada postingan status facebook tersebut sangat jelas punya niat untuk meprovokasi khalayak ramai dan kususnya kepada masyarakat desa pengambatan, diduga hal itu dilakukan penasehat hukum pihak tersangka dengan tujuan untuk menyerang nama baik saya dan berniat menjelek jelekkan tupoksi lembaga BPD,” ujar Ali Rismanto

 

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Tanah Karo agar laporan saya ini dapat ditindaklanjuti demi keadilan, usut tuntas siapa saja yang terlibat pelaku penyebar fitnah tersebut.” Harap Ketua BPD Pengambatan ini saat dimintai keterangan oleh awak media usai menyerahkan surat laporan pengaduan di Polres tanah karo.

 

(DK484N)

 

Berita Terkait

Operasi Miras di Kedungpring, polsek Kedungpring Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak.
Kegiatan KRYD Polsek Brondong Berhasil Amankan Miras di wilayah Hukumnya.
Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.
Polsek Kedungpring Amankan Miras Beralkohol Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Kajatisu Berikan Motivasi ke Kejari Karo Menuju WBK
Awak Media Dilarang Meliput Dan Dapat Perlakuan Kekerasan Oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Simpan Sabu, 2 Remaja Berhasil Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah hukum polsek brondong.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:32 WIB

Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:33 WIB

Kegiatan patroli kota presisi obyek vital polsek sukodadi, Berjalan kondusif.

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Polsek sukodadi Lakukan patroli blue light tengah malam, Cegah Tindak pidana 3C.

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:23 WIB

Kegiatan patroli kota presisi dialogis polsek sukodadi, berjalan kondusif.

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:19 WIB

Polsek sukodadi berikan pelayanan lalu lintas pagi, Antisipasi kemacetan di wilayah sukodadi.

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:07 WIB

Patroli monitoring polsek Sukodadi, Antisipasi bencana alam dan cuaca Ekstrim.

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:02 WIB

Polsek Sukodadi Patroli kota Presisi obyek vital, Berhasil ciptakan Situasi yang kondusif.

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:53 WIB

Operasi Miras di Kedungpring, polsek Kedungpring Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak.

Berita Terbaru