MEDAN – Sebanyak 86 warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Sumatera Utara resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yudi Suseno, memastikan seluruh proses pembebasan dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan pembebasan 86 warga binaan penerima amnesti di Sumut telah melalui verifikasi yang ketat dan bebas dari pungutan liar maupun penyimpangan. Ini adalah momentum penting bagi mereka untuk kembali menjadi warga yang produktif di tengah masyarakat,” ujar Yudi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, amnesti yang diberikan oleh Presiden sepenuhnya menghapus akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima. Dengan demikian, mereka dibebaskan tanpa syarat tambahan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa dari total 44.495 warga binaan yang memenuhi kriteria, sebanyak 19.337 orang telah lolos tahap verifikasi awal untuk menerima amnesti.
“Amnesti ini merupakan solusi jangka menengah untuk mengatasi kepadatan Lapas dan Rutan, serta menjadi bentuk keadilan restoratif. Harapannya, para penerima dapat bertransformasi dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Agus.
Sebagai informasi, amnesti merupakan pengampunan dari kepala negara yang menghapus seluruh hukuman pidana atas kejahatan tertentu bagi individu atau kelompok. Ini berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian dari hukuman yang dijatuhkan.(AVID/ril)