Oknum Camat Sultan Daulat Bisa Dijerat UU Pers dan Tipikor: Ini Penjelasan Hukumnya

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:16 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | 16 Juli 2025 — Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum Camat Sultan Daulat, Samsir Nazir, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan pungutan liar dalam pengelolaan dana desa. Bukannya menjawab dengan etika pejabat publik, Samsir justru bereaksi dengan cara yang mencengangkan: menantang wartawan untuk duel. Peristiwa ini terjadi di Kota Subulussalam dan langsung memicu kecaman luas. Namun di balik ledakan emosional ini, muncul dugaan yang jauh lebih serius: pelanggaran hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana desa.

Tindakan menantang wartawan duel bukan hanya bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan secara verbal yang berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kemerdekaan pers, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Dengan demikian, tindakan oknum camat yang menantang wartawan duel bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Ini bukan sekadar pelanggaran etika jabatan, tetapi juga menyentuh ranah pidana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun permasalahan yang lebih besar justru terletak pada dugaan sistem pungutan liar yang dilakukan oleh oknum camat terhadap kepala-kepala kampung di Kecamatan Sultan Daulat. Beberapa kepala kampung telah memberikan keterangan bahwa dalam setiap pencairan dana desa dari APBK maupun APBN, mereka diwajibkan menyetor uang dalam jumlah bervariasi — mulai dari Rp500.000, Rp1.000.000 hingga lebih dari Rp10.000.000 — kepada camat sebagai syarat administratif informal.

Baca Juga :  Kontroversi Limbah Subulussalam: Serambi Klaim Sungai Bersih, AcehTrend Ungkap Uji Lab Belum Tuntas

Jika benar, praktik ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dalam hal ini, oknum camat dapat dijerat sebagai penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meminta setoran dana yang tidak memiliki dasar hukum. Dana yang dipungut secara tidak sah dari anggaran negara termasuk dalam kategori pungutan liar yang merupakan bentuk korupsi, karena merugikan keuangan negara dan menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

Desakan publik agar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam segera menyelidiki kasus ini bukan tanpa dasar. Kepala kampung yang merasa menjadi korban pungli meminta penyidik menyita rekening pribadi oknum camat sebagai bagian dari langkah awal penelusuran aliran dana ilegal. Penyitaan rekening dapat dilakukan sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mantan Kades Panglima Sahman Inisial P. Diduga Lakukan Penipuan Rp 32 Juta, Korban Akan Laporkan ke Polres Subulussalam

Jika terbukti adanya aliran dana yang tidak wajar, maka tidak hanya oknum camat yang dapat dijerat hukum, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk staf kecamatan atau pihak ketiga yang menjadi perantara pungutan.

Selain itu, dalam konteks administrasi pemerintahan, tindakan ini juga melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan telah dilanggar secara terang-terangan jika dugaan pungli itu terbukti benar.

Kini, beban ada di pundak Wali Kota Subulussalam dan jajaran aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut tindakan konkret, bukan sekadar klarifikasi lunak yang menggugurkan tanggung jawab moral dan hukum. Jika tidak segera ada langkah tegas, bukan tidak mungkin akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah. Terlebih lagi, ini terjadi di sektor yang sangat vital: pengelolaan dana desa, yang menyangkut kehidupan langsung masyarakat bawah.

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu memproses hukum oknum camat Sultan Daulat secara terbuka dan tegas. Jika benar-benar tidak bersalah, proses hukum akan membuktikannya. Tetapi jika terbukti bersalah, maka penegakan hukum harus dijalankan hingga ke akar, sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.

Redaksi FW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan menyuarakan aspirasi masyarakat hingga kebenaran terungkap. Kebebasan pers bukan untuk ditantang, dan dana desa bukan untuk dijarah. Pemerintah harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan rakyat harus dibela.

Redaksi, Team //FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Demi Sensasi dan Kekuasaan, Nama Baik Warga Dikorbankan: Kasus Razia Subulussalam Menanti Langkah Tegas Aparat
Desa Diduga Dipaksa Gunakan Dana untuk Jasa APBDes, Mantan Pendamping Terlibat, APH Harus Ambil Tindakan
Perseteruan di AWNI Subulussalam, Wartawan Tuntut Profesionalisme dan Etika Jurnalistik
Kontroversi Limbah Subulussalam: Serambi Klaim Sungai Bersih, AcehTrend Ungkap Uji Lab Belum Tuntas
Warga Subulussalam Tuntut PT MSB Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan
Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Mantan Kades Panglima Sahman Inisial P. Diduga Lakukan Penipuan Rp 32 Juta, Korban Akan Laporkan ke Polres Subulussalam

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:27 WIB

“Kapolsek karangbinangun pimpin apel kesiapan Pamwal siswa IKS-PI yang akan melaksanakan pengesahan di Padepokan IKS-PI Madiun”

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:20 WIB

“Giat patroli sambang Desa Terkait Kamtibmas”

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:05 WIB

“Kegiatan monitoring P2B Dipekarangan warga desa Dradahblumbang Dalam upaya Dukung Ketahanan pangan”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:21 WIB

“Polsek bluluk giat pengamanan Dalam rangka giat pelaksanaan (MUSDES) musyawarah desa”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:12 WIB

“Guna Cegah 4C, Anggota Polsek Brondong Gelar Patroli Kota Presisi Di obyek vital”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:07 WIB

“Polsek brondong Berhasil Mengantisipasi Balap liar dan knalpot Brong Dengan Patroli Blue light”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:04 WIB

” Dengan Humanis Anggota polsek berondong patroli kota precisi pengaturan lalu lintas pagi di wilayah polsek brondong”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:00 WIB

“POLSEK BRONDONG MELAKSANAKAN PATROLI KOTA PRESISI DAN MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR SELALU MENJAGA HARKAMTIBMAS DI WILAYAH KECAMATAN BRONDONG”

Berita Terbaru

Lamongan

“Giat patroli sambang Desa Terkait Kamtibmas”

Kamis, 31 Jul 2025 - 13:20 WIB