Bukti Surat tanda penerimaan laporan polisi
Karo – Wartarealitas – Sudah lebih 2 (dua) minggu, laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami korban berinisial FXHS (23) warga Desa Naga lingga, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tak kunjung diproses hukum.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan korban FXHS, kepada wartawan. Dirinya (korban) mengaku telah mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor RG warga Simpang Enam, Kabanjahe. Pada hari senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 17 : 10 Wib.
Sambil menujukkan selembar surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STTLP/B/569/XII/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Desember 2025. Korban juga mengatakan bahwa kejadian Penganiayaan yang dialaminya bertempat di Kedai Kopi Raja yang tak lain di usaha i oleh terlapor RG.
Adapun kronologi kejadian menurut keterangan Korban, berawal saat dirinya (korban) mendatangi kedai kopi milik terlapor RG. Namun tanpa diketahui apa sebabnya, tiba tiba leher saya dipiting dari belakang oleh RG dengan sekuat tenaga, ujar korban kepada wartawan dikediamannya di Aek popo, Kecamatan Merek. Jumat, (26/12/2025) sore.

Ilustrasi gmbr piting leher
Lanjutnya lagi, “saat leher saya di piting oleh pelaku, saya sempat gak bisa bernafas bang.. dan gak bisa berbuat banyak karna menahan sakit. Saat itu saya sudah tak bergerak ahirnya pitingan tangannya dilepaskan sendiri oleh terlapor RG. Pada kejadian itu, ada saksi yang melihat langsung,
Kemudian dengan kondisi lemas, saya diantar kerabat saya, ke rumah sakit untuk pemeriksaan oleh tim medis danmelakukan visum, hingga saya membuat laporan resmi ke Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo pada hari itu juga, kata korban.
Namun yang saya herankan, laporan saya ke Polres Tanah Karo itu sudah lebih 2 minggu, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari pihak penyidik Polres Tanah Karo terkait perkembangan hasil penanganan kasus yang saya laporkan,
Sementara pasca kejadian Penganiayaan itu saya belum bisa ber aktivitas seperti biasa, mungkin karna ada cedera urat saraf di bagian leher saya, sehingga menoleh ke kiri atau kekanan juga masih sakit dan trauma,” ungkap FXHS (korban) terbata sambil sesekali merintih menahan sakit di bagian leher.
Bahkan saya sebagai pihak korban (pelapor) sampai sekarang belum di BAP atau dimintai keterangan oleh penyidik. Dan anehnya lagi, terlapor (RG) sampai saat ini masih ber aktivitas seperti biasa nya. Saya berharap kepada bapak Kapolres Tanah Karo agar segera menindaklanjuti laporan saya ini, semoga ditangani secara profesional untuk keadilan dan demi tegak nya supremasi hukum.” Harap Korban.
Penulis: Daris Kaban



































