Tersangka GN saat melakukan adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin (Korban) di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga.
Karo – Wartarealitas.com – Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin (32) korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa terkubur di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Pada hari Selasa (16/9/2025) lalu
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar dengan memperagakan 27 adegan, di tiga TKP, mulai Rumah Tersangka, perladangan Seledang dan di Kedai Kopi depan Indomaret Simpang Empat. Kamis(23/10/2025)
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan, S.H, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka Ganda Nainggolan (27) yang memerankan sendiri seluruh adegan. Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan lima orang saksi, termasuk satu pemeran pengganti korban.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Halfeus Samosir, S.H, serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.
Pengamanan kegiatan rekontruksi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Karo AKP Jonista Tarigan, S.H, dengan pengawalan ketat personel gabungan dari Polres dan Polsek Simpang Empat.
Camat Simpang Empat, Binaria Surbakti, juga tampak hadir memantau jalannya kegiatan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat lainnya .
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, bersama Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, S.T, juga turut hadir menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Karo menyampaikan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan baik, aman dan tertib.
“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut menghormati dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujar Kapolres.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (DK)

































