Aceh Tenggara – Tudingan keterlibatan oknum perwira polisi dalam melindungi bandar narkoba mencuat dan membuat geram publik. Nama Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, disebut-sebut dalam dugaan skandal “tangkap lepas” bandar narkoba berinisial AW.
Kasus ini meledak ke permukaan setelah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan LSM KOREK (Koalisi Rakyat Keadilan) menggelar unjuk rasa besar-besaran, Selasa (28/10/2025). Dalam aksi yang digelar tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda itu, massa menuntut Kapolda Aceh untuk tidak diam, tidak ragu, dan segera copot Kasat Narkoba yang diduga melindungi jaringan narkotika.
Ketua LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyebut AW adalah bandar lintas provinsi yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Medan Johor, Sumatera Utara, Juli lalu. Tapi bukannya diproses hukum secara resmi, tersangka malah diinapkan di hotel, dibawa ke rumah sakit, lalu dilepaskan diam-diam tanpa status hukum yang jelas.
“Inikah cara penegak hukum bekerja? Pemakai ditangkap, bandarnya diloloskan? Di mana keadilan? Kalau tidak karena tekanan publik, kasus ini pasti sudah ditelan bumi,” tegas Fazriansyah lantang.
Merespons desakan publik, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., akhirnya angkat suara. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kapolda menjawab singkat tapi tegas, “Kita turunkan tim Propam.”
Meski demikian, masyarakat menilai langkah itu belum cukup. Mereka mendorong agar pemeriksaan bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar digunakan untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga punya jaringan gelap dengan pengedar narkoba.
“Kalau memang terbukti, pecat! Jangan cuma dipindahkan atau diberi sanksi etik seolah tak terjadi apa-apa. Ini persoalan keselamatan generasi muda. Aceh Tenggara sudah terlalu lama jadi jalur empuk peredaran narkoba,” tambah Fazriansyah kepada wartawan.
Sementara itu, Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal sedang dilakukan oleh tim Propam Polda Aceh dan Polres. “Kami tidak tutup mata. Kami menunggu hasil tim gabungan yang sedang bekerja. Kami pastikan, kalau ada pelanggaran, akan ada tindakan,” ucapnya.
Publik kini menuntut transparansi dan tindakan nyata. Mereka menilai, jika benar terjadi praktik “tangkap lepas”, maka Kasat Narkoba tak hanya layak dicopot, tapi juga harus diproses hukum secara pidana. “Jangan beda-bedakan hukum untuk rakyat kecil dan aparat. Semua harus tunduk pada hukum,” ujar salah satu aktivis KOREK yang turut berorasi dalam aksi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara terkait keberadaan AW atau kelanjutan proses hukumnya. Nama AW pun kini menjadi simbol bahwa keadilan kian sulit dicari jika aparat sendiri bermain dalam lingkaran kejahatan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kapolda Aceh. Di tengah sorotan publik dan krisis kepercayaan terhadap kepolisian, hanya satu hal yang ditunggu masyarakat: ketegasan dan keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu. Jika tidak, publik akan terus bertanya: apakah penegak hukum kita benar-benar berpihak pada rakyat atau justru sebaliknya?
Laporan : Salihan Beruh

































