*Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dari Retributif ke Restoratif*
Bandung – Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice.
Paradigma lama menitik beratkan pada pembalasan negara atas perbuatan pelaku, dimana proses hukum bersifat sangat formal, kaku, dan menempatkan pelaku sebagai objek.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berupaya menempatkan keseimbangan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih dialogis dan proporsional. Hal ini tercermin melalui Penguatan prinsip kemanusiaan dan keadilan substantif.
Hal itu dibahas dalam Forum Kajian Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA) dengan tajuk ” Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHP yang Simpang Siur ” Jum’at 28 November 2025
Kajian ini menghadirkan Narasumber diantara nya Doktor. Ade Mahmud S.H., M. H ( akademisi) Dan Doktor. A Rusman S.H., M.H (Praktisi Hukum) dan Dhika Muhamad Gustiar Nugraha ( Ketua BEM FH UNISBA).
Dalam kajian ini, Penekanan pada penyelesaian yang mengembalikan keadaan seperti semula, bukan sekadar penghukuman.
Menurut Narasumber, A Rusman, Penempatan aparat penegak hukum, untuk memastikan proses yang lebih adil, bukan sekadar represif.
“Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya memperbaiki proses peradilan pidana, tetapi juga menggeser orientasi sistem dari pembalasan menjadi pemulihan,” jelasnya.

*Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan*
Dia juga memaparkan, Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan KUHAP baru, juga mengatur perluasan instrumen upaya paksa oleh penyidik.
“Jika KUHAP sebelumnya hanya mengenal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka KUHAP terbaru memasukkan metode baru yaitu:
Penyadapan (Wiretapping), Undercover Buying (Pembelian Terselubung) Pengintaian (Surveillance),”ucapnya.
Perluasan ini, lanjutnya, mencerminkan adaptasi hukum acara pidana terhadap perkembangan modus kejahatan modern — khususnya kejahatan yang terorganisir, siber, narkotika, atau yang membutuhkan teknik pengungkapan non-konvensional. Namun, dalam perluasan ini terdapat catatan akademik penting terkait legalitas penyadapan.
*Klarifikasi Penyadapan, Belum Dapat Dilaksanakan karena Masih Bersifat Lex Generalis*
Walaupun KUHAP baru memuat norma mengenai penyadapan, norma tersebut masih bersifat lex generalis dan tidak dapat langsung diberlakukan.
“Hal ini disebabkan oleh KUHAP hanya memberikan kerangka umum, belum aturan teknis yang rinci,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut A Rusman, Pelaksanaannya memerlukan peraturan pelaksana (lex spesialis), yang hingga kini belum dibentuk. Prinsip legalitas dalam hukum acara pidana mengharuskan adanya kejelasan prosedur, batasan, mekanisme izin, dan pengawasan.
“Dengan demikian, penyadapan secara hukum belum dapat diterapkan sampai pemerintah menerbitkan aturan turunan yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri, yang memenuhi standar HAM dan due process of law,”paparnya.
*Penguatan Imunitas Advokat dalam Proses Acara Pidana*
Dalam keterangan nya secara tertulis, KUHAP baru juga memberikan penguatan terhadap hak dan kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Pengaturan mengenai imunitas advokat tidak lagi terbatas pada ruang sidang, tetapi diperluas meliputi seluruh tahapan acara pidana, mulai dari:
Tahap penyidikan
Tahap penuntutan
Tahap pemeriksaan di pengadilan
Imunitas ini bukan bertujuan membebaskan advokat dari pertanggung jawaban pidana, tetapi Menjamin fungsi pembelaan berjalan tanpa intimidasi atau kriminalisasi. Memastikan akses keadilan bagi tersangka/terdakwa tetap terlindungi. Menguatkan posisi advokat sebagai penjaga fair trial dan hak-hak korban maupun pelaku.
Hal ini memperkuat sistem adversarial yang seimbang, dimana advokat bukan dipandang sebagai pelaku yang patut dicurigai, tetapi sebagai bagian dari penegakan hukum.
*Penguatan Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP Baru*
KUHAP terbaru mengatur kembali ruang lingkup dan mekanisme pra peradilan, sebuah lembaga kontrol yudisial penting yang berfungsi,
Menguji legalitas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,dan upaya paksa lain.
Menjadi mekanisme check and balance antara penyidik, penuntut umum, dan kekuasaan kehakiman.
Dalam KUHAP baru,Jelas A Rusman pra peradilan menegaskan, Standar pemeriksaan yang lebih jelas. Penguatan peran hakim tunggal. Kewenangan yang lebih diperluas sesuai perkembangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian praperadilan semakin menjadi instrumen krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tutup A Rusman.
Penutup Kajian :
Dari keseluruhan substansi perubahan,KUHAP baru menegaskan tiga arah reformasi utama:
Reformasi paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif.
Modernisasi instrumen penyidikan dengan perluasan metode upaya paksa.
Penguatan perlindungan HAM,baik untuk tersangka, pelaku, korban, maupun advokat.
Meskipun demikian ,beberapa aspek seperti penyadapan masih membutuhkan payung hukum lebih spesifik agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip legalitas dan konstitusionalitas.
( RED )


































