Sekelompok masyarakat pendukung para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan Saat melakukan aksi unjukrasa turun kejalan depan kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Karo – Wartarealitas – Sidang perkara pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh terdakwa 1 Timbul Hotlan Munte Kades Pengambatan dan Irwando Simanjorang Sekdes Pengambatan telah memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan kabanjahe. Kamis (18/12/2025).
Diluar ruang sidang PN Kabanjahe tampak sekelompok masyarakat pendukung para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan melakukan aksi unjukrasa turun kejalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan. Namun aksi hadang jalan yang dilakukan massa aksi, tidak berlangsung lama karna dihadang aparat gabungan dari Polres tanah karo dan personil Satpol PP.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Kabanjahe, terhadap para terdakwa yaitu Pidana Penjara waktu tertentu selama 3 bulan.
Sementara di persidangan sebelumnya pihak terdakwa Kades Timbul Hotlan Munte dituntut 10 bulan penjara oleh JPU kejari Karo Juniadi Purba SH,
Namun tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Padahal terdakwa Timbul Hotlan Munte telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Timbul Hotlan Munthe dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.
Hal yang sama juga ditetapkan oleh majelis hakim PN kabanjahe terhadap terdakwa Irwando Simanjorang (Sekdes) Pengambatan. Dalam amar putusan nya hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu 3 bulan.
Majelis hakim juga mengadili menyatakan bahwa terdakwa Irwando Simanjorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwando Simanjorang dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa Irwando Simanjorang tetap ditahan,
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) berkas dokumen syarat penyaluran dana transfer ke Desa tahap I tahun 2023 desa penghambatan Kec. Merek Kab. Karo,
2. 3 (tiga) lembar pengutusan Bupati Karo nomor 140/482/DPMD/Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang peresmian angg ota badan Permusyaratan Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo periode 2021-2027;
3. 3 (tiga) lembar keputusan Bupati Karo Nomor 141/307/DPMD/Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang pengesahan dan pe ngangkatan Saudara TIMBUL HOTLAN MUNTHE sebagai Kepala Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo Periode 2023-2029,
4. 1 (satu) buah laporan hasil Audit tujuan tertentu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD dan Anggota BPD Desa Pang ambatan Kecamatan Merek tahun anggaran 2023,
5. 1 (satu) bundel laporan realiasi pelaksanaan APBDesa Semester akhir TA. 2023 Desa Pangambatan,
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pangambatan melalui Saksi Bartholomeus Barus, S.IP. Hakim PN Kabanjahe juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terkait putusan hukuman 3 bulan penjara terhadap para terdakwa. Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irawan SH dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya hukum banding, ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Pada hari Jumat (19/12/2025).
Dilain tempat, menyikapi putusan Hakim dalam menetapkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan terhadap para terdakwa oknum kades dan sekdes pengambatan,
Kepala inspektorat kabupaten karo Sodes Sembiring Depari mengatakan turut prihatin atas kondisi tersebut,
“Turut prihatin, namun kita menghormati keputusan pengadilan, pro kontra di tengah masyarakat adalah hal yang biasa, dengan adanya perkara seperti ini, mari kita ambil hikmahnya. Ini juga sebagai bahan pembelajaran untuk lebih baik kedepan dalam pembinaan pengelolaan administrasi pemerintahan.” Kata Sodes.
Penulis : Daris Kaban



































