Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

WARTA REALITAS

- Redaktur

Senin, 17 November 2025 - 19:33 WIB

407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu menuai kencaman dan protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum mengingat Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H, mengatakan penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diambil dari PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Berkat Hulu menegaskan pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab.

Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan investigasi kepada Camat Tugala Oyo dan Sekretaris Camat Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera.

Ia menuturkan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas termasuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kami meminta pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan, termasuk pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:03 WIB

PW GPA Al Washliyah Apresiasi Kepala BNN RI & Jajajran atas Keberhasilan Operasi Penindakan Narkoba di Berbagai Provinsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:18 WIB

DPR RI Puji Langkah Strategis Polres Gayo Lues, Dr. H. M. Nasir Djamil Sebut Sebagai Pijakan Moral Nasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Publik menilai Kerja Kepala BGN Sudah Sangat Di Rasakan Masyarakat Manfaat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:41 WIB

H. Muhammad Amru: Anugerah Kebudayaan PWI Adalah Gerakan Kebudayaan, Bukan Sekadar Penghargaan Seremonial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Publik Percaya Kinerja BGN Akan Lebih Fokus Perbaiki Kualitas Makan Bergizi Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Korban Tewas Musala Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 61 Orang, 2 Santri Masih Hilang

Kamis, 25 September 2025 - 16:47 WIB

Ribuan Petani Padati DPR, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Keadilan Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 05:20 WIB

Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB Dipuji Bakom RI, Dinilai Tunjukkan Komitmen untuk Perdamaian Dunia

Berita Terbaru