Karo – Wartarealitas – Mantan Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo berinisial KT (52) terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua BPD Ronal Edwar Wahyu Tarigan (27) dan Stempel BPD pada Dokumen Laporan APBDes Tahun Anggaran 2022 lalu,
Indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang kemungkinan bakal menjerat mantan kepala desa buluh pancur tersebut yaitu terkait kebijakannya dalam penetapan nama warga yang layak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa T.a 2022 yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Desa Buluh Pancur Nomor 01 Tahun 2022.
Adapun daftar nama yang tercatat sebagai penerima manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022 diduga kuat tidak sesuai kereteria yang ditentukan dalam PMK nomor : 190 Tahun 2021 yang mengatur tentang syarat penerima manfaat BLT DD Tahun 2022.
Pasalnya, BLT DD yang disalurkan pemerintah desa Buluh Pancur pada tahun anggaran 2022 diduga tidak tepat sasaran dan terindikasi ada upaya untuk memperkaya oknum perangkat desa, beberapa anggota BPD dan pejabat pemerintahan desa buluh pancur, kecamatan juhar.
Tercatat, dari total sebanyak 69 kepala keluarga yang ditentukan oleh pemerintah desa buluh pancur kala itu, yang layak sebagai penerima manfaat BLT DD didapat informasi bahwa ada 5 orang dinyatakan sebagai penerima BLT namun bukan warga desa Buluh Pancur, melainkan warga asal luar daerah berdasarkan dokumen Kependudukan. Selanjutnya ada 6 orang warga ditentukan sebagai penerima BLT masih dalam satu dokumen Kartu Keluarga.
Yang lebih miris nya lagi, bahwa ada 3 orang Kaur (perangkat desa), 3 orang BPD dan bahkan nama oknum Kepala Pemerintahan Desa Buluh Pancur Kenal Tarigan juga masuk dalam daftar nama penerima BLT. Sementara ada warga yang memang se layaknya memenuhi kereteria sebagai penerima BLT tidak dimasukkan dalam daftar nama penerima manfaat BLT.
Temuan kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh KT mantan Kades Buluh Pancur tersebut diketahui berdasarkan adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Pengurus Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PABPDSI) Kabupaten Karo, ada hari Jumat, 31 Oktober 2025 di Kaban Jahe.
Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat desa Buluh Pancur yang disampaikan secara langsung ke kantor Sekertariat PABPDSI disambut baik oleh jajaran pengurus dan berjanji akan segera mengambil langkah hukum dan siap mendampingi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap oknum pejabat pemerintahan desa yang melanggar peraturan dan terindikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya.
Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kabupaten Karo saat diminta tanggapannya kepada awak media menegaskan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Polres Tanah Karo dan melakukan pendampingan hukum terhadap ketua BPD Buluh Pancur korban pemalsuan tanda tangan dan Stempel BPD,
“Secepatnya akan kami buat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo, walaupun sudah beberapa kades terbentur dengan hukum hingga berstatus tersangka hingga jadi Terdakwa dan berakhir dengan pemberhentian sementara, namun bukan dijadikan efek jera, anehnya masih saja ada oknum kepala desa yang berani melakukan hal yang sama. Mungkin hal itu terjadi dampak lemahnya pengawasan oleh Pemerintah daerah, kususnya pemerintah kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karo,” ujar Rianto
Lanjutnya lagi, “Terhadap mantan kepala desa buluh pancur, Kecamamatan Juhar ini akan kita laporkan dengan dua pasal kasus yang berbeda, karena selain terindikasi telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan juga diduga kuat telah memalsukan Stempel BPD dan tanda tangan Ketua BPD Buluh Pancur. Nati di info jika kami sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian ya. Pastinya terlebih dulu kami akan konfirmasi ke Pimpinan Camat Juhar dan kordinasi degan Dinas PMD atau ke Bupati Karo mengenai kasus ini.” Kata Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting mengahiri.
Penulis: Daris Kaban



































