BATUBARA(Wartarealitas.com)–Unit Reskrim Polsek Lima Puluh telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana. Nomor LP / B / 88 / X / 2024 / SPKT / Polsek Lima Puluh / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara (31/10/2024) Pelapor Putra Ardiyansyah,
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda yang bernama MY alias Gundul (22) warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Jum’at (23/4/2025).
Penangkapan ini terkait dengan kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Putra Ardiyansyah (31) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, (31/10/ 2024).
Dari Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S. H, awal mula kronologi pada tanggal (29/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka MY meminjam sepeda motor milik korban kereta kepada saksi Eni (29) warga Dusun VIII Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batu Bara.
Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau kerumah abangnya, setelah beberapa jam ditunggu, korban mulai curiga kepada pelaku yang tidak memulangkan sepeda motor miliknya.
Setelah kejadian itu korban dan saksi lansung segera mengecek kerumah abang pelaku tersebut tetapi, tidak ada orang. Begitu ketemu abangnya terlapor, korban bertanya, Siir ada nampak gundul/terlapor? dijawab ga ada, kenapa? keretaku dibawa gundul/terlapor.
Dikarenakan pelaku tidak pulang-pulang, korban lansung membuat laporan ke Polsek Lima Puluh guna diproses hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dody P. Manalu, SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diketahui berada diwilayah kisaran, Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh lansung bergerak cepat dan lansung menangkap pelaku. Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP.
Setelah ditangkap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lima Puluh untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora, SH, MH, memimpin proses penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, dan pelengkapan mindik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman dengan Pasal 372 dari KUHPidana
Editor:Dewo/lh