Polsek Medang Deras Melalukan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama

Radit Ghali Sudewo

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 10:36 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA(Wartarealitas.com)–Polsek Medang Deras, melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 subs 351 ayat UU dari KUHPidana yang melibatkan beberapa tersangka, kasus ini terjadi pada (27/3/2025) di Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Sabtu (26/4/2025).

Dengan Nomor : LP/B/23/ III / 2025 / SPKT / POLSEK MEDANG DERAS / POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, (28/3/2025),

Pada tanggal (27/3/2025) awal kejadian Korban AF (48) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras Kab.Batubara. Bermula cekcok dan menerima pukulan sebanyak 3 kali yang dilakukan tersangka SJ (49) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, yang merupakan mantan mertua tersangka.

Pada saat kejadian, pemukulan yang dilakukan pelaku pada saat itu dilihat saksi korban. AB (47) Kadus Dusun Mesjid, Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras, HZ (38) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras MI (21) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras, BW (36) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang.

Kemudian SJ melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 4 kali kearah kepala bagian atas, dan saat itu juga HJ pun mendapatkan pukulan dari SJ sebanyak 2 kali kearah muka, tersangka lainnya yang terlibat adalah, MR dan JP

Baca Juga :  Mendukung Program Pemerintah, Polsek Medang Deras Lakukan Peningkatan Ketahanan Pangan

Setelah menerima laporan Polsek Medang Deras lansung melakukan Restorative Justice, Kegiatan RJ ini dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak dan surat permohonan pencabutan pengaduan dari korban. Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan bahwa kegiatan RJ ini berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa.

Setelah pelaksanaan Restorative Justice (RJ), rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas perkara, penghentian penyelidikan/penyidikan, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan RJ ini tidak dipungut biaya dan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan damai.

 

 

Editor:Dewo

 

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jamin Keamanan Jalinsum Limapuluh  
Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Kamtibmas di Warung Kak Noer, Limapuluh  
Patroli Presisi Polres Batu Bara Awasi Keamanan Lembaga Keuangan di Limapuluh  
Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Kilang Padi Maju Jaya
Satlantas Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar di Bawah Fly Over Tol Sipare-Pare
Patroli Polsek Labuhan Ruku Amankan Simpang Bogak dan Pajak Impres Tanjung Tiram  
Patroli Blue Light Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya  
Patroli Malam Polsek Medang Deras Cegah Kejahatan di Pagurawan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:59 WIB

Muscablub F.SPTSI Deli Serdang Berjalan Sukses, Demokratis, dan Kondusif: Husen Tamora Terpilih Aklamasi Pimpin 2025–2030

Selasa, 22 Juli 2025 - 01:47 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Senin, 21 Juli 2025 - 13:21 WIB

Seorang Personil BRIMOB Terkena Anak Panah Saat Meredam Aksi Tawuran Antar Warga di Belawan

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:36 WIB

Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:04 WIB

Seminar Sehari GKPI Angkat Tema “Perempuan Menopang Keutuhan Keluarga”

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:57 WIB

Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah

Minggu, 20 Juli 2025 - 02:30 WIB

Birokrasi Sumut Gagal Disapu Bersih? Topan Ginting Kena OTT, Bobby Malah Rem Mendadak!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:30 WIB

Herry Yap Apresiasi Profesionalisme PN Jakbar dan Kejari Jakbar dalam Penyelesaian Perkara Net 89

Berita Terbaru