Lokasi tempat pengumpulan Barang Bukti glondongan kayu pinus yang sebelumnya sudah diberi garis polisline oleh personil Polda Sumatera Utara di puncak Siosar diduga sudah banyak dicuri oknum tidakbertanggungjawab. Rabu ( 26/3/2025).
KARO – Diduga belum proses lelang, Barang Bukti Kayu Pinus pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Siosar, Kabupaten Karo yang sebelumnya sudah diberi garis polisline oleh personil Polda Sumut, telah raib dari lokasi tempat penyimpanan sementara di Siosar.
Sebelumnya Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial PM alias Raja Bius telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumut,
Tersangka PM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan hutan Produksi seluas 15 Hektar di puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo.
Hasil pantauan awak media sebelumnya, Pohon kayu jenis pinus yang sudah ditebang CV MJA diperkirakan 700 kubik atau lebih kurang 600 ton dengan luas 5 Ha dari harusnya 15 Ha di lahan yang seharusnya diagropolitan sesuai surat BPBD Kabupaten Karo ternyata lokasi penebangan itu justru berada di kawasan hutan produksi tetap, membuat dirinya (PM) alias Raja Bius kini berstatus terdakwa ini, wajib menjalani sidang di kursi pesakitan PN Kabanjahe dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-LH/2025/PN Kbj tanggal register 24 januari 2025.
Anehnya, Ratusan batang glondongan kayu Pinus yang berstatus Barang Bukti sitaan tersebut sudah raib dari lokasi TPS (tempat penampungan sementara) yang ada di siosar dan hanya menyisakan bekas tumpukan glondongan kayu Pinus ilegal,
Hasil amatan awak media, barang bukti glondongan kayu ilegal tersebut sebagian sudah di tim (di jadikan bahan) balok/papan sebelum diangkut oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi yang ada, hingga timbulkan kerugian negara. Rabu (26/3/2025).
Terkait hilangnya Barang Bukti Kayu Pinus Hasil Tangkapan Polda Sumatera Utara tersebut, Praktisi Hukum Imanuel Elehu Tarigan SH angkat bicara, pihaknya mengatakan kekecewaannya kepada awak media, atas terjadinya pencurian ratusan ton kayu pinus di Siosar yang merupakan hasil dari kejahatan lingkungan.
Dimana pelaku kejahatan itu sendiri saaat ini sudah jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Foto Dokumentasi, saat Praktisi Hukum Imanuel Elehu Tarigan SH (baju merah , celana jeans hitam) dan insan Pers foto bersama di lokasi pengumpulan barang bukti kayu pinus yang sudah diberi tanda polisline oleh personil Polda Sumut. (19/07/2024) lalu.
“Seharusnya, baik Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara harus ada upaya untuk melakukan “Pengamanan” terhadap tumpukan kayu pinus tersebut. Ini kok terkesan dibiarkan ratusan ton kayu pinus terlantar dilokasi Siosar, anehnya lagi sekarang sudah dicuri orang lain, ini sudah jelas merugikan negara,” ujar Imanuel Elehu Tarigan SH yang lebih dikenal dengan sebutan Pengacara orang kampung ini.
Lanjutnya lagi, “atas peristiwa pencurian kayu pinus tersebut. Besok saya akan membuat pengaduan kembali ke Unit Ditkrimsus Polda Sumut, supaya para pelaku pencurian dan penadah barang bukti hasil kejahatan lingkungan tersebut dapat segera ditindak tegas sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.” Tegas Imanuel.
(DK484N)