81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

WARTA REALITAS

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:16 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara 20 Agustus 2024 | Sebanyak 81 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga bermasalah. Dugaan ini muncul karena ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Berdasarkan temuan di Lapangan, pelanggaran pertama terkait dengan pelaksanaan DAK Fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam aturan tersebut, Pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seharusnya dilakukan melalui pemilihan penyedia, bukan secara swakelola. Namun, Pelaksanaan 81 Paket Pekerjaan tersebut justru dilakukan secara Swakelola, yang dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Pelaksanaan DAK Fisik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lawe Sumur Sepakat Tahun 2023

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tindakan yang merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta hingga 1 Miliar.

Baca Juga :  Hadiri Buka Puasa Bersama DPD KNPI, Bupati Aceh Tenggara Ingatkan Peran Pemuda

Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menanggapi dugaan pelanggaran ini dengan meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Gegoh Selian menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Gegoh Selian, berdasarkan Identifikasinya terhadap beberapa Kabupaten di Aceh, pelaksanaan DAK Fisik di wilayah lain dilakukan melalui pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, berbeda dengan Kabupaten Aceh Tenggara, dimana pengerjaan proyek justru dilaksanakan secara Swakelola. Gegoh Selian menduga bahwa ada potensi kesepakatan jahat di balik keputusan tersebut yang bisa merugikan negara.

Dugaan ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Targetkan Penurunan Pelanggaran dan Kecelakaan dalam Operasi Patuh Tahun Ini
Camat Bukit Tusam Tutup MTQ ke-XL: Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari
Dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2024, Sekjen Kaliber Desak Penyelidikan APH
Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal
Camat Bukit Tusam Apresiasi Antusiasme Warga Dalam Gotong Royong Massal di Desa Pejuang
DPD LIRA Aceh Tenggara Resmi Dilantik: Komit Kawal Pemerintah, Berantas Narkoba dan Korupsi
Aceh Tenggara Bergerak: Kampanye Lalu Lintas, Anti Narkoba, dan Anti Premanisme Digelar Serentak
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:39 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar di Bawah Fly Over Tol Sipare-Pare

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:48 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya  

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:41 WIB

Patroli Malam Polsek Medang Deras Cegah Kejahatan di Pagurawan

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:35 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan Cegah Kejahatan  

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:29 WIB

Patroli Mobile Polsek Limapuluh Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas  

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:49 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jamin Keamanan Jalinsum Rel Pontas

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Rekam Video Arus Lalu Lintas di Lokasi Rawan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:46 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Berita Terbaru