Lamongan | wartarealitas.com-
Jajarannya personil polsek bluluk polres lamongan polda jatim kembali melaksanakan kegiatan giat imbangan ops operasi pekat Semeru 2025 dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1446 H, di wilayah hukum polsek bluluk.
giat, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Bluluk, telah mengamankan miras beralkohol, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16, tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu ditempat terpisah kepala Kepolisian sektor bluluk iptu sukardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan membenarkan adanya kegiatan giat imbangan operasi pekat semeru 2025 tersebut dalam kegiatan ini polri menerapkan sesuai dengan, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kepala Kepolisian sektor bluluk iptu sukardi, saat dikonfirmasi wartawan.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari Selasa, 04 Maret 2025, Pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Lokasi,
Jalan raya Bluluk – Sukorame, tepatnya di depan Mapolsek Bluluk turut tanah Dsn. Kauman, Ds/Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI,
KAFID DIMAS TIRTANA, 43 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
RUDI KISWANTO, S. Sos, 28 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL ,
Sdr. M. SHOLAHUDIN A. bin MASIRIN, Lamongan, 01 Oktober 2000, Swasta, alamat Dsn. Ngasemboto, RT : 002/002, Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan / 3524020110000002.
KRONOLOGI KEJADIAN ,
Pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Bluluk akan melaksanakan patroli rutin dalam rangka Ops Pekat Semeru 2025, menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, dan pada saat itu menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa minuman keras beralkohol yang akan melewati jalan raya Bluluk – Sukorame. Kemudian kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan benar adanya, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap sdr. M. SHOLAHUDIN A. bin MASIRIN, yang bertempat di jalan raya Bluluk – Sukorame, tepatnya di depan Mapolsek Bluluk, bahwa sdr. M. SHILAHUDIN A. bin MASIRIN, telah membawa minuman keras beralkohol jenis Arak, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik /penjual Minuman keras beralkohol tesebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN,
12 (dua belas) botol minuman keras jenis ARAK, kemasan air mineral, dengan ukuran @ 1,5 (satu setengah) liter, dengan jumlah total 18 (delapan belas) liter.
RENCANA TINDAK LANJUT,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentas, Mengamankan Barang Bukti, Melaporkan kepada Pimpinan”tutupnya.
(Redaksi)
POLRES LAMONGAN MEGILAN (Melayani, Empaty, Guyub, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan amaN)