LAMONGAN | wartarealitas.com-
Dalam rangka guna menindaklanjuti tegas pelayanan terhadap masyarakat diantaranya, aparat penegak hukum dari jajarannya personil polsek bluluk polres lamongan polda jatim kembali melaksanakan kegiatan imbangan operasi pekat Semeru 2025 dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1446 H di wilayah hukum polsek bluluk.
Dalam kegiatan tersebut petugas,
giat, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Bluluk, telah mengamankan miras beralkohol, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16, tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”ungkapan nya kanit Reskrim polsek bluluk.
Sementara itu ditempat terpisah kepala Kepolisian sektor bluluk Iptu sukardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan dalam kegiatan ini polri menerapkan sesuai dengan,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kepala Kepolisian sektor bluluk Iptu sukardi saat dikonfirmasi wartawan.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari Jum’at, 28 Februari 2025, Pukul 14.00 Wib S/d selesai.
Sasaran petugas antara lain, Lokasi,
Warung Kopi milik sdr. SUWARTO bin YADI, bertempat di Dsn. Kuwurejo, RT : 001/005, Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI,
(1). KAFID DIMAS TIRTANA, 43 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
(2). RUDI KISWANTO, S. Sos, 28 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL ,
Sdr. SUWARTO bin YADI, Purwodadi, 20 November 1961, Swasta, alamat Dsn. Kuwurejo, RT : 001/005, Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan / 3524022011610001.
KRONOLOGI KEJADIAN ,
Pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Bluluk melaksanakan patroli rutin dalam rangka Ops Pekat Semeru 2025, menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, dan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di warung/rumah warga di Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, terdapat penjual minuman keras beralkohol. Kemudian kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan benar adanya, setelah kami lakukan pemeriksaan di warung/rumah sdr. SUWARTO bin YADI, bertempat di Dsn. Kuwurejo, Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, diketahui telah menjual minuman keras beralkohol, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik /penjual Minuman keras beralkohol tesebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN,
5 (lima) botol minuman keras jenis ARAK, kemasan air mineral, dengan ukuran @ 1,5 (satu setengah) liter, dengan jumlah total 7,5 (tujuh setengah) liter.
RENCANA TINDAK LANJUT, Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi., Mengamankan Barang Bukti. , Melaporkan kepada Pimpinan.
Dan selama kegiatan imbangan operasi pekat Semeru 2025 dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1446 H di wilayah hukum polsek bluluk yang dilaksanakan oleh petugas polsek bluluk giat berlangsung berjalan kondusif “tutupnya.
(Redaksi)
POLRES LAMONGAN MEGILAN (Melayani, Empaty, Guyub, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan amaN)