DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Komisi 3 DPRA, Hj. Aisyah Ismail, yang akrab disapa Kak Iin, memastikan bahwa Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) akan segera disiapkan dan dimasukkan dalam agenda qanun prioritas tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kak Iin saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kak Iin merespons permintaan DPRK Nagan Raya yang mendesak agar DPRA segera menyelesaikan regulasi terkait minerba di Aceh. Ia menyebutkan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kejelasan aturan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi Lex Specialis bagi Aceh. Ini adalah kewajiban pemerintah Aceh dan DPRA untuk menjalankan aturan tersebut,” tegas Kak Iin.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa IPR dan WPR juga diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku secara nasional. Merujuk pada kedua aturan tersebut, Kak Iin menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberi ruang ekonomi bagi masyarakat kecil. “Ini adalah bentuk jaminan negara untuk rakyat agar mereka memiliki kedaulatan atas kekayaan alamnya sendiri,” tambahnya.

Kak Iin mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke berbagai daerah untuk menampung aspirasi masyarakat terkait sektor pertambangan. Berbagai informasi dan masukan telah diterima untuk dijadikan landasan dalam penyusunan qanun minerba yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Aceh.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

“Kami akan segera duduk bersama pimpinan DPRA dan anggota Komisi 3 untuk membahas qanun ini secara serius. Dukungan dari masyarakat Aceh sangat penting untuk memastikan qanun ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kak Iin.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mendukung langkah ini. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan manfaat besar bagi rakyat, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Mari kita bersama-sama mendukung qanun minerba demi kebaikan dan kemajuan Aceh,” pungkas Kak Iin.

Berita Terkait

SAPA: Kritik Adalah Vitamin Demokrasi, Bukan Musuh
Penambahan Batalyon TNI dan Jabatan Keuchik Cederai Kekhususan Aceh
Peringati Hardiknas, Wagub Aceh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Turut Mendukung Pendidikan Nasional
Wagub Aceh Terima Kunjungan Persahabatan Investor Dari Hangzhou Chamber Of Commerce
*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*
TA Khalid Dikukuhkan Menjadi Ketua Umum Bangsawan Aceh
Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya, Rekomendasikan H Aiyub Abbas Sebagai Sekjend Partai Aceh
Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:59 WIB

Muscablub F.SPTSI Deli Serdang Berjalan Sukses, Demokratis, dan Kondusif: Husen Tamora Terpilih Aklamasi Pimpin 2025–2030

Selasa, 22 Juli 2025 - 01:47 WIB

Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif

Senin, 21 Juli 2025 - 13:21 WIB

Seorang Personil BRIMOB Terkena Anak Panah Saat Meredam Aksi Tawuran Antar Warga di Belawan

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:36 WIB

Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:04 WIB

Seminar Sehari GKPI Angkat Tema “Perempuan Menopang Keutuhan Keluarga”

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:57 WIB

Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah

Minggu, 20 Juli 2025 - 02:30 WIB

Birokrasi Sumut Gagal Disapu Bersih? Topan Ginting Kena OTT, Bobby Malah Rem Mendadak!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:30 WIB

Herry Yap Apresiasi Profesionalisme PN Jakbar dan Kejari Jakbar dalam Penyelesaian Perkara Net 89

Berita Terbaru