LAMONGAN | wartarealitas.com-
Kepolisian Daerah Jawa Timur dari jajaran personil Polsek bluluk polres Lamongan berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.,dan berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek bluluk Dalam penanganan ini kepolisian Polsek bluluk menerapkan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 18.30 wib, Unit Reskrim Polsek Bluluk, berhasil mengungkap Pelaku dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang perempuan yang masih ada hubungan sebagai Pacar dengan Pelaku, dengan uraian sebagai berikut,
SURAT LAPORAN DASAR SEBAGAI BERIKUT,
LP-B / 01 /I/2025/SPKT/POLSEKBLULUK/POLRESLAMONGAN/POLDAJATIM, tanggal 21 Januari 2025.
TKP KEJADIAN,
Di dalam rumah Kontrakan sdr. SETIYAN HADI WIBOWO bin ASYARI (Terlapor), turut tanah Dsn. Kauman, RT : 003 / RW : 007, Ds. Bluluk, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
WAKTU KEJADIAN
Pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 14.30 wib.
IDENTITAS KORBAN,
Sdri. DW binti AGUS SRIANTO, 19 Tahun, Perempuan, alamat : Dsn. Munungkidul, RT : 012 / RW : 004, Ds. Munungrejo, Kec. Ngimbang, Kab. Lamongan / 3524046008050004.
IDENTITAS SAKSI,
(1). EKA MEI FATMAWATI binti AGUS SRIANTO, 21 Tahun, alamat : Dsn. Munungkidul, RT : 012 /RW : 004, Ds. Munungrejo, Kec. Ngimbang, Kab. Lamongan / 3524044505030001.
(2). MARIATIN binti TIJAN, 50 Tahun, alamat : Dsn. Munungkidul, RT : 012 / RW : 004, Ds. Munungrejo, Kec. Ngimbang, Kab. Lamongan / 3524045707750001.
IDENTITAS PELAKU,
SE bin ASYARI, 20 Tahun, Swasta, alamat : Dsn. Slahar, RT : 020 / RW : 008, Ds. Slaharwotan, Kec. Ngimbang, Kab Lamongan / 3524040301050001.
KRONOLOGIS KEJADIAN,
Pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 14.00 Wib, sdri. DWI AGUSTIN (korban) datang kerumah Kontrakan sdr. SETIYAN HADI WIBOWO (terlapor) yang bertempat di Dsn. Kauman, RT : 003 / 007, Ds. Bluluk, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan. Karena keduanya ada hubungan pacaran, terjadilah cek cok mulut yang di sebabkan sdri. DWI AGUSTIN (korban) sering berbohong dan Cemburu karena telah menjalin hubungan dengan laki – laki lain. Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB, sdr. SETIYAN HADI WIBOWO (terlapor) merasa Emosi dan melakukan tindakan Penganiayaan terhadap sdri. DWI AGUSTIN (korban) dengan cara memukul / menjotos dengan tangan mengepal menggunakan tangan kosong sebanyak beberapa kali mengenai wajah dan badan serta menendang dengan menggunakan kaki mengenai bagian punggung bagian bawah. Atas kejadian tersebut sdri. DWI AGUSTIN (korban) mengalami luka lebam merah kehitaman di bawah mata sebelah kiri, robek pada bibir bawah pojok bagian kiri, luka lebam bagian punggung. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, sekira jam 08.00 WIB, sdri. DWI AGUSTIN (korban) melaporkan kejadian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bluluk, guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGIS MENGAMANKAN PELAKU,
Dengan adanya laporan kejadian dugaan Penganiayaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bluluk melakukan kegiatan serangkaian penyelidikan serta mencari informasi dan Unit Reskrim Polsek Bluluk berhasil mengamankan sdr. SETIYAN HADI WIBOWO (terlapor) di rumah temannya bernama TAPIP, yang bertempat di Dsn. Kauman, Ds. Bluluk, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN PETUGAS SEBAGAI BERIKUT,
1 (satu) buah Kerudung warna Cream yang ada bercak noda darah milik sdri. DWI AGUSTIN (korban).
ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN GIAT, IPTU SUKARDI (Kapolsek Bluluk)., AIPDA SUGENG WALUYO (KSPKT)., SARNO (Ps. Kanit Reskrim)., AIPDA KAFID D. T. (Ps. Kanit IK)., BRIGADIR RUDI KISWANTO, S. Sos (Anggota Reskrim).
RENCANA TINDAK LANJUT,
(1). Melaporkan ke Pimpinan.
(2). Melengkapi Adminiatrasi Penyelidikan.
(3). Melimpahkan Penyidikan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.
Sementara itu Kapolsek bluluk Iptu Sukardi, saat dikonfirmasi awak media online menjelaskan membenarkan adanya kepolisian unit Reskrim Polsek bluluk telah berhasil ungkap tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan dalam tindak lanjut tersebut kepolisian menerapkan pasal sebagai dimaksut pasal 351 KUHP”Tegasnya Kapolsek bluluk Iptu Sukardi saat dikonfirmasi wartawan.
(Redaksi)