Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional

WARTA REALITAS

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:22 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada, 22 Maret 2024.

Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.

Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka.

Baca Juga :  Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19).

Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.

Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.

Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa).

Baca Juga :  Lanud Soewondo Dukung Penuh Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Sumatera Utara

“Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,”imbuhnya.

Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.

Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini.

Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. “Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,”jelasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

TNI AU Wilayah Medan Gelar Pembersihan dalam Rangka Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI Angkatan Udara
Wujudkan Ketahanan Pangan Terpadu, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Proyek Perubahan di Lapas Narkotika Langkat
Muscablub F.SPTSI Deli Serdang Berjalan Sukses, Demokratis, dan Kondusif: Husen Tamora Terpilih Aklamasi Pimpin 2025–2030
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Seorang Personil BRIMOB Terkena Anak Panah Saat Meredam Aksi Tawuran Antar Warga di Belawan
Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak
Seminar Sehari GKPI Angkat Tema “Perempuan Menopang Keutuhan Keluarga”
Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:34 WIB

“LAPORAN KEGIATAN SILAHTURAHMI KAPOLSEK BRONDONG KOMPOL MOCH LAZIB SH BERSAMA TOKOH ULAMA KECAMATAN BRONDONG”

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:20 WIB

LAPORAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN UPACARA HUT RI KE 80 KECAMATAN BRONDONG

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:09 WIB

“patroli kota presisi Anggota polsek brondong: Mengajak masyarakat Menjaga keamanan dan Kenyamanan Wilayah”

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:04 WIB

“Guna Cegah 4C, Anggota Polsek Brondong Gelar Patroli Kota Presisi Di obyek vital”

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:48 WIB

“LAPORAN KEGIATAN SILAHTURAHMI KAPOLSEK BRONDONG KOMPOL MOCH LAZIB SH BERSAMA TOKOH PEMUDA”

Senin, 21 Juli 2025 - 11:57 WIB

“Polsek Sukodadi Monitoring P2B Dukung Ketahanan Pangan di Wilayah Sukodadi kabupaten lamongan”

Senin, 21 Juli 2025 - 11:53 WIB

” patroli kota presisi Obyek Vital Polsek sukodadi wujudkan keamanan di wilayah sukodadi”

Senin, 21 Juli 2025 - 11:47 WIB

” Polsek sukodadi laksanakan patroli kota presisi dialogis antara lain ciptakan suasana aman dan kondusif”

Berita Terbaru