Rawan Transaksional dan Korupsi SDA Jelang Pilkada, KPK hingga Kejagung dan DPRA Awasi Perpanjangan Izin Tambang di Aceh

WARTA REALITAS

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 07:28 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tingginya potensi transaksional menjelang pemilu dengan mempertaruhkan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh hendaknya menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya terkait izin pertambangan ini rawan dijadikan komoditas perdagangan politik untuk meraup dukungan dan sumber-sumber logistik menjelang pilkada di Aceh.

“Transaksi politik dengan menggadaikan SDA di bumi serambi mekkah ini menjadi salah satu persoalan yang begitu memprihatinkan dan sangat rawan terjadinya korupsi di Sektor SDA. Indikasi terjadinya permainan mafia tambang dalam dukungan logistik untuk kebutuhan politik Pilkada hendaknya diantisipasi sehingga SDA Aceh dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan pihak tertentu yang hanya ingin menggrogoti hasil alam Aceh,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Mahmud Padang, Minggu 11 Agustus 2024.

Menurut Mahmud, disatu sisi ada elit politik pragmatis yang haus kekuasaan sehingga rela menggadaikan bumi Aceh demi meraup dukungan politik dan logistik guna memuluskan hasratnya berkuasa. Di lain sisi adanya ambisi para pelaku tambang yang ingin menguasai SDA di Aceh tanpa harus mentaati regulasi secara utuh, sehingga pihaknya dapat meraup pundi-pundi dari kekayaan alam Aceh dengan memanfaatkan momentum politik. “Pertemuan dua kepentingan ini biasanya sangat rawan terjadi Korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) yang berpotensi merugikan daerah, negara dan rakyat,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi di bidang SDA tersebut, maka Alamp Aksi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi di Aceh. “Kita khawatir para pemimpin kita ke depan karena dihimpit oleh kepentingan dukungan pemenangan politik lalu terjerumus untuk menggadaikan sumber daya alam kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Alhasil nantinya negara dan rakyat akan dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Dia melanjutkan, dinamika permainan tambang yang biasa terjadi transaksi itu diantaranya terkait izin baru yang diperlukan sementara persyaratan belum terpenuhi, pengamanan usaha tambang yang sedang berlangsung namun tak sesuai regulasi, bahkan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir agar dilewatkan dalam hal evaluasi walau sebelumnya berjalan dengan segenap persoalan, bahkan perusahaan tambang yang sempat ditutup karena melanggar pun juga berpeluang memanfaatkan momentum Pilkada ini agar bisa kembali menggarap hasil alam di Aceh.

Dia mencontohkan, apakah ada kemungkinan PT EMM dan PT BMU yang sudah dicabut izinnya akan kembali?. “Hal itu sah-sah saja jika didukung oleh Pemerintahan nantinya,”katanya

Dia juga memaparkan, setidaknya ada 2(dua) Izin Usaha Pertambangan yang akan berakhir di Aceh. “Pertama, PT Lhong Setia Mining di Kabupaten Aceh Besar dengan luas 500 ha, sesuai izin usaha pertambangan (IUP OP) komoditas bijih besi dengan nomor 540/01/IUP-OP/2010 akan berakhir pada 20 Maret 2025. Kedua, PT Mifa Bersaudara yang dikabarkan milik salah satu Pimpinan Partai Nasional di Kabupaten Aceh Barat dengan luas 3134 Ha untuk komoditas batubara, sesuai dengan izin usaha pertambangan(IUP OP) Nomor 117.b Tahun 2011 akan berakhir 13 April 2025,” bebernya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Sebelum izin pertambangan itu diperpanjang, hendaknya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) turun melakukan evaluasi apakah perusahaan tambang tersebut sudah berjalan sebelumnya sesuai aturan, apakah tanggung jawabnya selama ini sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. “DPRA melalui fungsi pengawasannya seharusnya membentuk Pansus untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi kelayakan perusahaan tambang tersebut diperpanjang izin nya atau tidak. “DPRA juga harus mengevaluasi apakah 2(dua) perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajibannya secara aturan, baik itu CSR, tenaga kerja, AMDAL, Pajak dan sebagainya. Kemudian apakah selama beroperasi perusahaan tambang tersebut berdampak negatif kepada masyarakat misalkan karena tidak menjalankan AMDAL maka terjadi banjir, bahkan aspek penyerapan tenaga kerja lokal Aceh juga harus dievaluasi seperti apa. Hal itu harus dilakukan sebelum perpanjangan izin kembali diberikan, jika mudhoratnya lebih besar dari pada manfaatnya bagi rakyat dab daerah, kenapa tidak pemerintah harus menolak perpanjangan izinnya,” kata Mahmud.

Mahmud juga mendesak agar Kejagung, KPK dan DPRA benar-benar mengawasi kebijakan perizinan tambang yang ada di Aceh. Jangan sampai perizinan tambang nantinya dijadikan alat tukar menukar dalam politik Pilkada sementara mengabaikan nasib rakyat Aceh khususnya yang selama ini berada di kawasan sekitar tambang. “Rakyat Aceh tidak anti investasi, namun jika itu merugikan negara dan rakyat atau tidak sesuai dengan regulasi/aturan, maka tentunya pemerintah juga harus bersikap tegas,”pungkasnya.

Berita Terkait

SAPA: Kritik Adalah Vitamin Demokrasi, Bukan Musuh
Penambahan Batalyon TNI dan Jabatan Keuchik Cederai Kekhususan Aceh
Peringati Hardiknas, Wagub Aceh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Turut Mendukung Pendidikan Nasional
Wagub Aceh Terima Kunjungan Persahabatan Investor Dari Hangzhou Chamber Of Commerce
*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*
TA Khalid Dikukuhkan Menjadi Ketua Umum Bangsawan Aceh
Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya, Rekomendasikan H Aiyub Abbas Sebagai Sekjend Partai Aceh
Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:34 WIB

“LAPORAN KEGIATAN SILAHTURAHMI KAPOLSEK BRONDONG KOMPOL MOCH LAZIB SH BERSAMA TOKOH ULAMA KECAMATAN BRONDONG”

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:20 WIB

LAPORAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN UPACARA HUT RI KE 80 KECAMATAN BRONDONG

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:09 WIB

“patroli kota presisi Anggota polsek brondong: Mengajak masyarakat Menjaga keamanan dan Kenyamanan Wilayah”

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:04 WIB

“Guna Cegah 4C, Anggota Polsek Brondong Gelar Patroli Kota Presisi Di obyek vital”

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:48 WIB

“LAPORAN KEGIATAN SILAHTURAHMI KAPOLSEK BRONDONG KOMPOL MOCH LAZIB SH BERSAMA TOKOH PEMUDA”

Senin, 21 Juli 2025 - 11:57 WIB

“Polsek Sukodadi Monitoring P2B Dukung Ketahanan Pangan di Wilayah Sukodadi kabupaten lamongan”

Senin, 21 Juli 2025 - 11:53 WIB

” patroli kota presisi Obyek Vital Polsek sukodadi wujudkan keamanan di wilayah sukodadi”

Senin, 21 Juli 2025 - 11:47 WIB

” Polsek sukodadi laksanakan patroli kota presisi dialogis antara lain ciptakan suasana aman dan kondusif”

Berita Terbaru