Hakim Dinilai Tidak Objektif, Termohon Leader KSO Mengundurkan Diri

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:28 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Advokat Juara Amin Tua Hasibuan ,SH selaku kuasa hukum dari termohon Hadi Wiriyawan Muslim mendadak meninggalkan ruang sidang dan menyatakan mengundurkan diri dalam permohonan Renvoi setelah Hakim Abdul Hadi Nasution yang memeriksa perkara perdata itu menerima permohonan 2 perusahaan yang tidak terkait dalam perkara sebelumnya.

” Kami protes keikutsertaan PT Kurnia Putra Maduma dan PT Maju Abadi Jaya dalam perkara No 24,25 dan 26 itu karena kedua perusahaan tersebut tidak terkait dalam perkara ini.Tapi hakim malah mengikutsertakan perusahaan itu sebagai para pihak,” ujar Advokat Juara Amin Tua Hasibuan didampingi kliennya Hadi Wiryawan Muslim kepada awak media, Rabu (25/9/2024) seusai meninggalkan ruang sidang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, hak termohon Hadi Wiryawan selaku Leader Kerja Sama Operasi( KSO) dalam perkara tersebut telah dirampas setelah PT Kurnia dan PT Maju ikut sebagai pihak perkara.

” Untuk apa kami ( termohon) hadir di persidangan, kalau hak kami sudah dicurangi,” ujar Juara Hasibuan

Menurut Juara, mengikutsertakan dua perusahaan yang bukan Anggota KSO itu jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No 1123 yang menyetujui kepailitan PT Kurnia dan PT Maju yang sudah berkekuatan hukum tetap.

” Kami mencurigai keikutsertaan dua perusahaan tersebut akan membuyarkan rencana kepailitan,” ujarnya

Sebab dalam putusan MA itu, Hadi Wiryawan selaku Leader KSO akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara administrasi jika PT Kurnia dan PT Maju pailit

Baca Juga :  Jumat Curhat kapolsek glagah Iptu bambang Siswoyo,SH.,dalam rangka menjaring Aspirasi Warga Masyarakat.

‘Sekarang kami mundur dari penyelesaian perkara tersebut. Jadi siapa yang akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan perkara tersebut.Jangan, jangan kedua perusahaan tersebut tidak jadi pailit,” ujarnya.

Cacat Hukum

Terpisah Hadi Wiryawan menjelaskan, dalam persidangan Kuasa Hukum PT Kurnia Putra Maduma memperlihatkan akte 7 Desember 2015 sebagai dasar melibatkan diri sebagai para pihak.

Padahal akte tersebut, kata Hadi cacat hukum, karena pihak pertama yang sebenarnya adalah leader, tetapi diketik sebagai anggota KSO. Itu muncul dalam persidangan hari ini.

Sedangkan tahun 2021 dan 2022, pihak PT Kurnia yang disebut leader itu masih memanggil Hadi Wiryawan sebagai leader KSO.

” Pada tahun itu PT Kurnia masih menyurati saya meminta uang Rp 1,6 miliar.Tapi hari ini PT tersebut malah memperlihatkan kepada hakim akte 7 Desember 2015. Memang dalam akte tersebut saya tidak leader lagi, tapi sebagai anggota KSO.Lucu kan.Tapi hakim tidak mau tahu,” ujar Hadi

Dijelaskannya dalam pasal 1 A dan B tidak ada perubahan Hadi Wiryawan sebagai Leader KSO, sedangkan Japain Sirait sebagai Anggota .Yang lucu lagi Japain Sirait sudah meninggal dunia pada Maret 2021 tapi sampai hari ini belum ada pergantian

“Kok bisa PT Kurnia Putra Maduma yang bukan anggota KSO hadir di persidangan dan ikut sebagai para pihak.Kita protes tapi tidak ditanggapi hakim,” ujar Hadi Wiryawan

Baca Juga :  Babinsa Bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi Oplah

Terpisah Hakim Abdul Hadi ditanya Rabu (25/9/2024) malam membenarkan Kuasa Hukum Termohon Hadi Wiryawan Muslim meninggalkan ruang sidang saat sidang digelar.

” Saya gak tahu alasan kenapa termohon meninggalkan ruang sidang,” ujarnya

Abdul Hadi mengakui dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menerima PT Kurnia dan PT Maju sebagai para pihak setelah melengkapi dokumen

” Sebelumnya mereka bukan para pihak, tetapi setelah melengkapi dokumen kami menerimanya,” ujar Hadi

Menurut dia, pertanggungjawaban perkara ini bukan perseorangan, melainkan perusahaan.

” Jadi apapun putusannya adalah pertanggungjawaban perusahaan bukan perseorangan,” pungkasnya

Sebelumnya Surya Adinata,Rikky Efwandy dan Ramli melalui kuasa hukumnya Satria Wibowo dan Edi Suhairy mengajukan permohonan Renvoi Prosedur terhadap Kemenkum HAM diwakili Dartinov Harahap dan Budiyanto selaku Kurator KSO PT Maju Abadi Jaya Utama- PT Kurnia Putra Maduma sebagai Termohon I

Selanjutnya KSO PT Maju Jaya Abadi dan PT Kurnia Putra Maduma selaku Termohon II

Para pemohon adalah pekerja PT Kurnia- PT Maju yang masih melakukan pengurusan dan penagihan atas tagihan PT Maju- PT Kurnia terhadap PLN( Persero) wilayah Sumatera Utara Area Lubuk Pakam

Namun begitu, para pemohon sejak Juli 2021 hingga April 2024 tidak mendapatkan gaji lagi dengan nilai tunggakan masing-masing masing Rp 180 juta

Namun PT Kurnia- PT Maju menolak pembayaran tunggakan gaji pemohon dengan alasan bukan pekerja termohon.(opunk)

Berita Terkait

Alih-Alih Turun ke Jalan, POK Karawang Pilih Dukung Pemerintah Sembari Kawal Keadilan Ojol
Bangun Semangat Perubahan, Kalapas Sibolga Tinjau Program Rehabilitasi Pemasyarakatan
Turnamen Futsal Sapma IPK Edition Tahun 2025 di Karo Didominasi Peserta Asal Luar Daerah
Dandenpom I/5 Medan Resmikan Ruang Piket UP3M, Dorong Semangat Baru Personel Polisi Militer
Danrem 031/Wira Bima Hadiri Gelaran Riau Bhayangkara RUN 2025 Bersama Kapolri
Ngaji Bareng Majelis Taklim Al-Quraniyyah Depok
Kepala Bapas Palangka Raya Turut Mendorong Standarisasi Layanan Kesehatan Warga Binaan
“Polsek Sukodadi Polres Lamongan Gelar Patroli Kota Presisi Dialogis untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas”

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:07 WIB

Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:49 WIB

Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:05 WIB

DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:15 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Senin, 28 Juli 2025 - 14:10 WIB

Kunjungan Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pastikan Pelaksanaan Putusan Sesuai Ketentuan

Senin, 28 Juli 2025 - 13:58 WIB

Program Rehabilitasi di Lapas Sibolga Hadirkan Penyuluh Agama dari Kemenag

Senin, 28 Juli 2025 - 13:05 WIB

Merdeka Kreativitas Walau Tempat Terbatas, Lapas Sibolga Siap Sukseskan IPPA FEST

Senin, 28 Juli 2025 - 11:20 WIB

Tak Terlibat Keributan, KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Tegaskan Nama Baik Harus Dijaga

Berita Terbaru