Muhajirin Siringo Ringo Akhirnya Mencabut Gugatan terhadap SKPI SMP Milik Bupati Rohil Bistamam

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:18 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Ungkapan “Layu sebelum berkembang” pantas disematkan kepada Muhajirin Siringo Ringo, seorang aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum. Karena, setelah gencar mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah,red) SMP milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam, akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Hal ini diketahui setelah Putusan penetapannya dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 01 Agustus 2025, melalui Ecourt Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan penetapannya No 31/G/2025/PTUN PBR, dengan tergugat Raja Izda Charani, Kepsek SMP Negeri 1 Pekanbaru.

Adapun isi amar putusan PTUN Pekanbaru sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,

2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang sedang berjalan,

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp408.500,00 (Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sebelumnya, Muhajirin Siringo Ringo mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI tersebut cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum serta prosedur administrasi. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sana pada tahun 1965.

Baca Juga :  Bersinergi dengan APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Siap Amankan Kegiatan Maulid Nabi

Kuasa hukum atau Tim Advokat Raja Izda Charani Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menjelaskan sidang atas gugatan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bistamam (Bupati Rohil) sudah dilakukan sidang pada pada tanggal 30 Juli 2025 lalu. Namun tiba tiba Muhajirin sebagai penggugat mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR.

Atas keputusan Muhajirin Siringo Ringo tersebut, disambut positif kuasa hukum Tergugat Kepsek SMPN 1 Pekanbaru yang hadir. Hadir pada kesempatan tersebut kuasa hukumnya Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi dan Fadli Hidayatullah Harahap yang merupakan Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.

“Pada saat Majelis Hakim mempertanyakan kepada Muhajirin sebagai Penggugat tentang perbaikan surat gugatannya sebagaimana petunjuk yang diberikan pada persidangan pemeriksaan persiapan sebelumnya, Penggugat menyampaikan mencabut gugatannya,” ujar kuasa hukum Raja Izda Charani.

Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR, maka perkara sudah selesai alias closed case. Keputusan itupun disambut rasa syukur karena ini sudah sesuai prosedur SKPI tersebut.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Medan Terima Kunjungan KPKNL untuk Tingkatkan Pengelolaan BMN

“Alhamdulillah, sedari awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Muammar Khadafi saat dihubungi awak media.

Selain itu, Muammar Khadafi menyesalkan langkah Muhajirin Siringo Ringo yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Muammar melihat sejak awal ada hal yang nyeleneh dalam gugatan Muhajirin Siringo Ringo.

Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan PTUN Pekanbaru, Muhajirin Siringo Ringo terlebih dahulu melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta hingga mengaku semakin mantap untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rohil, Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diduga cacat formil, dan mem viralkannya melalui media.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Muhajirin Siringo Ringo dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol yang diamanatkan Undang-Undang, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak,” pungkas Muammar Khadafi.(red)

Berita Terkait

KPK Diyakni Akan Periksa Tim Transisi Bobby Terkait Kasus Topan Ginting
Sultan Serdang Serukan Penyelesaian Lahan Eks HGU Secara Berkeadilan dan Berbasis Sejarah
Gelorakan Program Ketahanan Pangan, MBG dan SR Bagian Dari P5HAM Pemenuhan Hak Dasar, Kementerian HAM RI berkolaborasi dengan DPR RI
Menteri HAM RI Lakukan Pertemuan.Dengan Dubes Jepang Masak Yasushi
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Jajaran Kanwil KemenHAM Sumut Ikuti Ujian Kompetensi Teknis HAM
Mahmudin, Buruh Tanjungbalai Jalan Kaki ke Mabes Polri, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi Kompol DK
Lapas Sibolga Gandeng Pengadilan Agama Pandan, Jamin Hak Warga Binaan dalam Proses Gugatan Cerai
Bersatu dalam Sportivitas: Kalapas Sibolga Kibarkan Semangat Sinergitas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:29 WIB

Pengamat Apresiasi Perolehan Penghargaan Sebagai Pembaharu Tata Kelola Keselamatan Lalin Pada Kakorlantas Polri Irjen Agus

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:44 WIB

KNPI Depok Siap Menjadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah dalam Mewujudkan Asta Cita

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:55 WIB

Narasi Keliru Hancur di Ruang Sidang, Pengamat: Budi Arie Harus Direhabilitasi Nama Baiknya

Senin, 14 Juli 2025 - 20:15 WIB

Masyarakat Nilai Penindakan PETI oleh Polda Sumbar sebagai Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Lingkungan dan Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:47 WIB

Layanan Elektronik Resmi Diberlakukan, Kakanwil BPN Kepri Launching Sistem Baru di Kota Batam

Senin, 7 Juli 2025 - 19:22 WIB

Letjen Novi Helmy Dihujani Opini Brutal, Padahal Tindakannya Konstitusional dan Legal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:58 WIB

Pengamat: Serangan ke Budi Arie Sangat Sistematis, Diduga Ada Operasi Politik Balas Dendam dari Kelompok Terpukul

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:45 WIB

Fitnah Kepada Budi Arie Terbantahkan Lewat Data Nyata dan Aksi Tegas Selama Menjabat Menkominfo

Berita Terbaru