Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Laporan Kompol DK ke Warga Dinilai Cederai Demokrasi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional.

Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, prinsip konstitusional itu kini tengah diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh oknum Kompol DK, seorang perwira di lingkungan Polda Sumut, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai.

Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan Rahmadi — warga yang dituduh terkait narkotika namun belakangan muncul dugaan dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan.

Laporan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Ia mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut, menyoal penangkapan Rahmadi yang dinilai janggal.

Baca Juga :  1327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi

Namun langkah hukum tersebut justru menuai pertanyaan luas. Banyak pihak memandang laporan itu sebagai bentuk respons defensif dan berlebihan, bahkan disebut-sebut sebagai upaya untuk melegitimasi tindakan yang sejak awal diduga menyimpang dari prinsip keadilan.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” ungkap TS, tokoh pemuda Tanjungbalai, Rabu (30/7/2025).

Warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, di antaranya R dan J, dengan tegas membantah tuduhan provokasi maupun pencemaran nama baik.

Mereka menyatakan aksi yang dilakukan berlangsung damai, dengan membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan yang menimpa Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” tegas R.

Kuasa hukum Rahmadi, juga menilai laporan tersebut sebagai indikasi adanya tekanan balik terhadap warga yang berani bersuara.

Baca Juga :  Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan

Ia menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak adanya barang bukti yang sah dan indikasi rekayasa kronologis.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.

Pakar hukum dari Sumatera Utara, turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, tindakan warga yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dikriminalisasi selama dilakukan secara damai dan tidak mengandung fitnah.

“Putusan MK jelas. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” ujarnya.

Kini, publik menanti langkah Polda Sumut. Apakah institusi penegak hukum ini akan menanggapi laporan dari internalnya secara objektif, atau malah larut dalam narasi defensif untuk melindungi oknum?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran.(AVID)

Poto : istimewa

Berita Terkait

Tiga Tokoh Sumut Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap 100 DPRD, Singgung Peran Pejabat Eksekutif
Lapas Sibolga Gelar Sidang TPP, Dorong Transparansi dan Profesionalisme dalam Program Integrasi dan Tamping
Lapas Narkotika Siantar Latih 40 Warga Binaan Jadi Montir Bersertifikat BNSP
Kalapas Tinjau Langsung: Pastikan Pelatihan Kemandirian Warga Binaan Berjalan Optimal
LPK-RI B.A.I Bantah Tuduhan Pencatutan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.651
Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan
Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai
DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:20 WIB

“Giat patroli sambang Desa Terkait Kamtibmas”

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:14 WIB

“LAPORAN GIAT PENGAMANAN DAN PENGAWALAN KEBERANGKATAN WARGA IKSPI RANTING KEDUNGPRING MENGIKUTI PENGESAHAN WARGA BARU DI MADIUN”

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:05 WIB

“Kegiatan monitoring P2B Dipekarangan warga desa Dradahblumbang Dalam upaya Dukung Ketahanan pangan”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:21 WIB

“Polsek bluluk giat pengamanan Dalam rangka giat pelaksanaan (MUSDES) musyawarah desa”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:12 WIB

“Guna Cegah 4C, Anggota Polsek Brondong Gelar Patroli Kota Presisi Di obyek vital”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:07 WIB

“Polsek brondong Berhasil Mengantisipasi Balap liar dan knalpot Brong Dengan Patroli Blue light”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:04 WIB

” Dengan Humanis Anggota polsek berondong patroli kota precisi pengaturan lalu lintas pagi di wilayah polsek brondong”

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:00 WIB

“POLSEK BRONDONG MELAKSANAKAN PATROLI KOTA PRESISI DAN MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR SELALU MENJAGA HARKAMTIBMAS DI WILAYAH KECAMATAN BRONDONG”

Berita Terbaru