Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:49 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Persidangan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa, 29 Juli 2025, menyisakan sejumlah tanda tanya.

Di balik meja hijau, mencuat dugaan adanya praktik manipulasi barang bukti yang berpotensi menjerat seorang terdakwa lain, Rahmadi, secara tidak sah.

Kesaksian dua terdakwa utama, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membuka kemungkinan adanya pengalihan barang bukti yang sebelumnya disita dari mereka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, terdakwa Andre menyebut bahwa jumlah barang bukti sabu yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus seberat 70 gram.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menyebut hanya enam bungkus sabu seberat 60 gram. Satu bungkus sabu seberat 10 gram itulah yang diduga kini menjadi dasar dakwaan terhadap Rahmadi.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyatakan bahwa fakta tersebut membuka ruang kecurigaan terhadap dugaan rekayasa hukum. “Ada indikasi kuat bahwa barang bukti dialihkan secara tidak sah untuk menjerat klien kami. Ini bentuk nyata kriminalisasi,” ujar Umar.

Baca Juga :  Peduli Sesama , Lapas Pancur Batu Bersama GM FKPPI Kembali Salurkan Bantuan ke Rumah Yatim Dan Keluarga Warga Binaan

Sidang yang sama juga memutuskan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi. Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu yang memimpin sidang tersebut, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Umar menyebut bahwa pada sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memperjelas posisi Rahmadi sebagai korban. Ia menuding satuan narkoba Polda Sumut, khususnya Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan pengalihan barang bukti tersebut.

Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan hukum dan semua barang bukti telah diverifikasi sebelum diajukan ke pengadilan.

Namun demikian, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi tersebut tidak transparan dan menyisakan banyak celah. “Pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran yang mencoreng prinsip keadilan. Bila ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan kita,” ujar Umar.

Baca Juga :  Pastikan Lapas Aman, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Petugas dan Blok Hunian Warga Binaan

Perhatian publik terhadap perkara ini semakin meluas. Sejumlah tokoh masyarakat, keluarga terdakwa, hingga aktivis sipil menyuarakan keprihatinan terhadap potensi kriminalisasi terhadap Rahmadi. Tak sedikit yang meminta agar pengadilan mengedepankan transparansi dan objektivitas.

Lebih jauh, keluarga Rahmadi juga menyinggung soal kehadiran massa bayaran yang diduga sengaja dikerahkan untuk memberi tekanan pada jalannya sidang. Isu ini pun menambah kompleksitas perkara yang telah menyita perhatian publik secara luas.

Sidang pada 14 Agustus mendatang diprediksi akan menjadi titik balik. Di sanalah, menurut tim kuasa hukum, akan terungkap siapa yang berdiri di sisi keadilan, dan siapa yang bermain dalam gelap..(red)

0oto :Istimewa

Berita Terkait

Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Laporan Kompol DK ke Warga Dinilai Cederai Demokrasi
DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Kunjungan Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pastikan Pelaksanaan Putusan Sesuai Ketentuan
Program Rehabilitasi di Lapas Sibolga Hadirkan Penyuluh Agama dari Kemenag
Merdeka Kreativitas Walau Tempat Terbatas, Lapas Sibolga Siap Sukseskan IPPA FEST
Tak Terlibat Keributan, KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Tegaskan Nama Baik Harus Dijaga

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:07 WIB

Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:49 WIB

Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:05 WIB

DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:15 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Senin, 28 Juli 2025 - 14:10 WIB

Kunjungan Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pastikan Pelaksanaan Putusan Sesuai Ketentuan

Senin, 28 Juli 2025 - 13:58 WIB

Program Rehabilitasi di Lapas Sibolga Hadirkan Penyuluh Agama dari Kemenag

Senin, 28 Juli 2025 - 13:05 WIB

Merdeka Kreativitas Walau Tempat Terbatas, Lapas Sibolga Siap Sukseskan IPPA FEST

Senin, 28 Juli 2025 - 11:20 WIB

Tak Terlibat Keributan, KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Tegaskan Nama Baik Harus Dijaga

Berita Terbaru