Medan – Sebanyak 37 warga binaan berstatus high risk dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025).
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan warga binaan lainnya,” ujar Kadiono, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur.
Kadiono menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bekerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jatim.
“Sebanyak 37 napi itu berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Sekali lagi kami tegaskan, ini bentuk keseriusan kami untuk menzerokan lapas dan rutan dari narkoba dan HP, juga tindakan-tindakan yang melanggar tata tertib,” tegasnya.
Kadiono menambahkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang melanggar, termasuk petugas jika terbukti terlibat. Ia menyebut bahwa tindakan negatif napi high risk bisa sangat berdampak buruk bagi lingkungan pembinaan di lapas.
Pemindahan ini disebut juga sebagai langkah pencegahan agar pengaruh negatif tidak menular ke warga binaan lainnya. Selain itu, upaya ini bagian dari proses pembinaan untuk mengubah perilaku para napi high risk agar menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, mengatakan bahwa 37 napi tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat keamanan tinggi.
“Mereka ditempatkan di Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Lapas Besi. Pengamanan dan pembinaan akan diberikan sesuai tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku akan dilakukan bersama Bapas Nusakambangan,” ujar Irfan.
Irfan berharap pendekatan khusus ini bisa mengubah perilaku para napi agar lebih positif dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik.
Ia juga menegaskan bahwa redistribusi napi high risk ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta instruksi langsung dari Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
“Tidak ada satu pun yang boleh mengganggu marwah pemasyarakatan,” tandas Irfan.
Sejauh ini, hampir 1.100 warga binaan kategori high risk dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Mereka merupakan napi kasus narkoba, terorisme, dan beberapa perkara lain berdasarkan hasil asesmen risiko tinggi.(AVID)