Kasus Kredit Macet Bank Sumut Dinilai Dipaksakan, PERMAK Soroti Profesionalisme Kejari Sergai

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:47 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kasus korupsi kredit macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan harus mendapat perhatian dari komisi yudisial (KY) dan komisi kejaksaan (Komjak).

Pasalnya, terdakwa debitur Selamet yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah dirinya melakukan banding.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menilai kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah tersebut terkesan dipaksakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai).

“Kasus ini layak jadi bahan perhatian dan telaah dari KY dan Komjak demi supermasi hukum. Pengadilan Tipikor Medan harus juga memonis bebas kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi. Dasarnya yaitu vonis bebas terdakwa debitur Selamet dari Pengadilan Tinggi Medan, dan ini demi rasa keadilan,” ungkap Asril Hasibuan di Medan, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga :  Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-79 TNI AU Tahun 2025, TNI AU Medan Melaksanakan Giat Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pembagian Kacamata Baca Gratis

Jika melihat dari vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan kepada terdakwa debitur Selamat, dari sebelumnya vonis 4 tahun penjera yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi pun pantas mendapatkan vonis bebas tersebut.

“Makanya kita minta KY dan Komjak mempelajari kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah ini, agar tak ada kesan negatif terhadap penyidik Kejari Sergai,” kata Asril.

Masyarakat pun bisa menilai dari kasus tersebut bahwa penyidik Kejari Sergai seakan tidak profesional atau asal jadi dalam menangani kasus. Terdakwa Selemet divonis bebas karena banding di Pengadilan Tinggi Medan, sangat pantas dilakukannya untuk mencari keadilan.

Baca Juga :  Bersinergi dengan APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Siap Amankan Kegiatan Maulid Nabi

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan harus mempertimbangkan untuk vonis bebas terhadap kedua terdakwa kreditur Bank Sumut itu. Ini kasus perdata, bukan kasus pidana,” jelas Asril Hasibuan.

Diberitakan, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Pimpinan Seksi Pemasaran Zainur Rusdi dituntun JPU dari Kejari Sergai masing masing 2 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi kredit macet Rp. 1,3 miliar lebih.

Sementara terdakwa debitur Selamet, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah banding atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan vonis bebas terhadap Selamet dengan nomor 22 PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025.(arif)

Berita Terkait

Sinergi Lanud Soewondo dan BMKG, Operasi Modifikasi Cuaca Digelar untuk Selamatkan Ekosistem Toba
PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024: Ajang Penghargaan Inklusif untuk “Planters Tangguh” dari Kebun hingga Pabrik
Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif
Subdenpom I/5-3 Tertibkan Lalu Lintas di Jalur Padat Pagi Hari
Denpom I/5 Medan Berbagi Berkah Jumat dengan Warga di Depan Markas
Denpom I/5 Medan Bersinergi dengan Polres Belawan Gelar Operasi Patuh Toba 2025, 11 Pengendara Ditilang
Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:38 WIB

Ps. Kanit Binmas Polsek Medang Deras Tingkatkan Kamtibmas di Desa Sei Rakyat Melalui Sosialisasi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:36 WIB

Polres Batu Bara Matangkan Kesiapan Peringatan HUT RI ke-80 dengan Latihan Baris Berbaris dan Hormat Senjata  

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:34 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Toba 2025

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:30 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Jalinsum Medan-Kisaran

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Jalin Keakraban dan Sosialisasikan Kamtibmas di Warung TST Mas Giman  

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:25 WIB

Patroli Malam Polsek Medang Deras Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas  

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:15 WIB

YLBH CNI Bantah Tegas Berita Hoaks Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Ruku

Berita Terbaru