Batu Bara (wartarealitas.com)-Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MY, 38 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat. Pelaku diduga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban, yang kemudian melarikan diri dan melapor kepada orang tua mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kayu Ara. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses penangkapan dan penyelidikan. Pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban dalam kasus ini adalah dua orang anak perempuan berusia 12 tahun, yang masih berstatus pelajar. Orang tua korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Batu Bara untuk meminta keadilan.
Polres Batu Bara akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku diancam dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo