Lamongan | wartarealitas.com- giat, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Kedungpring, telah melaksanakan Operasi dan mengamankan miras beralkohol, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16, tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepolisian daerah menerapkan sesuai dengan Dasar hukum antara lain,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media.
Waktu Dan Tempat kejadian,
Hari Senin, 30 Juni 2025, Pukul 13.00 Wib S/d selesai.
Lokasi , Desa Kedungpring Kec. Kedungpring.
Identitas Saksi,
SUDARMAJI, 54 thn, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Polres Lamongan., AGUS JOKO, 45 thn, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Polres Lamongan., ANTOG, 41 thn, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Polres Lamongan.
Identitas,
Sdr.SITI ZULIKAH Lamongan, 19 April 1979 (46 tahun), wiraswasta, alamat : RT : 005/ 003, Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro.
Kronologi Kejadian,
Pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekira pukul 13.00
WIB, Kanit Samapta beserta Anggota Polsek Kedungpring melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dalam rangka kegiatan imbangan untuk mengantisipasi gesekan antar Pemuda untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedungpring, telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warung yang menjual minuman beralkohol di Desa Kedungpring dan ditindaklanjuti mendapsti sdri. SITI ZULIKAH berjualan miras jenis toak kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menemukan 1 (satu) galon atau 15 liter miras jenis toak, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Kedungpring dan mencatat identitas pemilik /penjual Minuman keras beralkohol tesebut.
Barang Bukti Yang Diamankan,
1 (satu) galon atau 15 (lima belas) Liter miras jenis toak.
Rencana Tindak Lanjut,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi. , Mengamankan Barang Bukti. , Melaporkan kepada Pimpinan.
(*)