Lamongan | wartarealitas.com- Kegiatan giat Kanit samapta ,Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam sambutan nya kapolsek brondong Kompol moch lazib, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan, dalam kegiatan ini kepolisian menerapkan sesuai dengan Dasar hukum sebagai berikut, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek brondong Kompol moch lazib, S. H., saat dikonfirmasi media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waktu Dan Tempat Kejadian,
Hari.selasa tanggal 01 juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Identitas Saksi,
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,40 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Agung setiawan 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL,
M.safi,i Lamongan 06 -12-1973 alamat : solokura Rt/Rw 006/001 Kec Babat Kab. Lamongan.
Kronologi Kejadian,
Pada hari Selasa tanggal 01 juli 2025, sekira pukul 07.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di rmh tersebut telah menjual miras jenis arak di rumah saudara M.safi,i kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 2 botol aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis arak selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut,
Barang Bukti Yang Diamankan,
2 botol Aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis arak.
Rencana Tindak Lanjut,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan (*)