Lamongan | wartarealitas.com- kegiatan giat, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Kedungpring, telah melaksanakan Operasi dan mengamankan miras beralkohol, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16, tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo,S.H.,saat dikonfirmasi media menjelaskan dalam kegiatan ini menerapkan, DASAR , Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari Sabtu, 28 Juni 2025, Pukul 22.05 Wib S/d selesai.
Lokasi,
DS. Jatidrojok Kec. Kedungpring Kab. Lamongan
IDENTITAS SAKSI ,
Erianto, 39 thn, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Polres Lamongan., Langgeng Busono, 47 thn, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Polres Lamongan., Zaenal Arifin, 39 thn, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Polres Lamongan.
IDENTITAS ,
Sdr.M. ERIX PUJIANTO, Lamongan, 27 Desember 1997, (28 tahun), wiraswasta, alamat : RT : 006/ 002, Ds. Jatidrojok Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
KRONOLOGI KEJADIAN ,
Pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025, sekira pukul 22.05 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Kedungpring melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dalam rangka kegiatan imbangan untuk mengantisipasi gesekan antar Pemuda untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedungpring, telah menerima laporan informasi dari masyarakat dan kemudian kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut bahwa ada seseorang yang menjual minuman keras beralkohol sdr. M. ERIX PUJIANTO yang beralamat di Ds. Jatidrojok, Kec. Kedungpring, diketahui telah menjual minuman keras beralkohol, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Kedungpring dan mencatat identitas pemilik /penjual Minuman keras beralkohol tesebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ,
7 (tujuh) botol @ 600 (enam ratus) ml minuman keras jenis arak bali, dengan jumlah total 4,2 (empat komo dua) Liter.
RENCANA TINDAK LANJUT,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi. , Mengamankan Barang Bukti. , Melaporkan kepada Pimpinan. (*)