Batu Bara (wartarealitas.com) – Polres Batu Bara melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP / A / 155 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Juni 2025.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA Harry P. Putra, SH, dan saksi-saksi yang hadir adalah AIPTU Riduan Rivai dan Brigadir M. Risky Fadilah, SH.
Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu N (30 tahun) dan S (28 tahun), keduanya warga Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah plastik klip transparan narkotika sabu dengan berat brutto 0,15 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kronologis singkat kejadian ini adalah berawal dari informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada beberapa orang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika ssabu di lokasi kejadian. Personil Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan penangkapan, serta berhasil mengamankan kedua pelaku.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah proses sidik, ungkap jaringan, kirim barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, mengapresiasi kinerja personilnya dalam mengungkap kasus narkotika ini. Beliau berharap agar masyarakat dapat terus memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Il