BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/154/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Dengan IPTU Jimmy Sitorus, SH, dan saksi-saksi yang hadir adalah Aipda Padil P. Nst dan Bripka Kasno S. Dan tersangka dalam kasus ini adalah S alias H, laki-laki berusia 56 tahun, yang bekerja sebagai nelayan dan beragama Islam, dengan alamat Desa Guntung Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat melakukan penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, Menemukan batang bukti 9 buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah skop, uang tunai Rp 583.000, dan 1 buah dompet warna hitam.
Kronologis singkat kejadian ini, Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah tempat di Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 23.30 WIB, personil berhasil menangkap tersangka S alias H yang sedang duduk berjualan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Tindakan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara adalah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Dan rencana tindak lanjut memproses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan. ” Kami akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara”, ujarnyaKasat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH. Polres Batu Bara.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo