BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dengan laporan Polisi Nomor: LP / A / 138 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2025. Sebagaimana dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Di Lingkungan VI Kel.Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Dengan pelapor IPDA HARRY P PUTRA, SH. dan saksi BRIPTU AHMED J. SURIYARTA, S.H., BRIPTU M. FAISAL MATONDANG, S.H.
Polres Batu Bara berhasil menangkap ZF (23) warga IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Dengan barang bukti 2 buah Plastik Klip Transparan narkotika sabu dengan berat brutto 1,02 Gram.,1 bh potongan kertas warna coklat. 1 plastik warna putih. 1 pipet berbentuk skop. 1 kotak rokok. 1 unit handphone merk Redmi warna biru.
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika shabu dan tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya.
Tindakan yang akan dilakukan adalah, amankan tersangka, sita barang bukti, kembangkan jaringan, gelar perkara, Rik saksi-saksi.
Serta rencana tindak lanjut, roses sidik, ungkap jaringan, kirim barang bukti ke Labfor, gelar perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H., memimpin langsung kasus ini dan berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH.
Editor:Dewo