4 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Bar Bravo SGR Resmi Jadi Penghuni Sel Tahanan Polres Tanah Karo 

DK KAPERWIL SUMUT

- Redaktur

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:18 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terduga Pelaku (pakai baju tahanan) Kasus Pembunuhan Alm Robbi H Perangin angin (29) di Bar BRAVO SGR Kabanjahe, diarak Petugas Satreskrim Polres Tanah Karo  

 

Karo –  Wartarealitas – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.

Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.

Pelaku pertama, RGJ, diamankan pada Kamis (4/12) dini hari di Kota Medan setelah 4 hari kejadian. Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe. Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.

“RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam” jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres

Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.

Akibat penganiayaan tersebut, Robby H Perangin-angin (korban) mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.

Satreskrim Polres Tanah Karo saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka guna mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.

Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum.”Tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis  : Daris Kaban

Berita Terkait

Cekcok di Karoke Berujung Maut, Perangin Angin Tewas Bersimbah Darah
Ditengah Kesibukan Sebagai Anggota Komisi lll DPR RI Mangihut Sinaga Sempatkan Diri Temui Konstituennya 
Perkuat Fondasi Permodalan, Bupati Karo Mengikuti RUPS LB Bank Sumut
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
2 Kepala Dinas di Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi Kegiatan Event Medan Fashion Festival 2024
Kecelakaan Maut Tapian Dolok: Polisi Bergerak Cepat, Korban Dievakuasi, Lalu Lintas Lancar Kembali
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:40 WIB

Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gaungkan Semangat Anti Korupsi Lewat Edukasi Hukum dan Kampanye Publik

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:33 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Bangun Jembatan Gantung Darurat di Desa Rerebe Pasca Banjir Besar

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:52 WIB

Satintelkam Polres Gayo Lues Distribusikan Bahan Pokok Makanan ke Desa Perlak Tripe Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:10 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Senin, 1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok

Senin, 1 Desember 2025 - 16:13 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:51 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:21 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru