SIMALUNGUN – Polres Simalungun membantah keras tudingan lambat menangani kasus peredaran narkoba di wilayah Simalungun Bawah sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dalam pemberitaan media online. Bantahan tegas ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB.
Bantahan ini muncul menyusul pemberitaan disalah satu media online yang berjudul “Lapor Ndan, Narkoba Kembali Marak Di Simalungun Bawah. Dikendalikan Oleh Danu Dkk” yang dinilai mengandung informasi tidak akurat dan cenderung menyudutkan kinerja Polres Simalungun.
Berbeda dengan tudingan lambat dalam menangani laporan, Polres Simalungun justru menunjukkan respons yang sangat cepat. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak melakukan operasi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, hanya sehari setelah pemberitaan tersebut viral.
“Kami langsung menindaklanjuti pemberitaan di media online tersebut dengan melakukan operasi gabungan yang melibatkan personil dari berbagai unit,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menjelaskan respons cepat jajarannya.
Operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait ini melibatkan Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman, Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Ipda Gerry Simanjuntak, serta personil gabungan dari kedua unit tersebut.
AKP Verry Purba membantah tudingan bahwa pihaknya tidak responsif terhadap laporan media. Justru sebaliknya, Polres Simalungun menunjukkan profesionalitas dengan langsung melakukan verifikasi dan penyelidikan lapangan terhadap informasi yang diterima.
“Tudingan bahwa Kasat Narkoba tidak responsif adalah tidak benar. Kami justru langsung bergerak cepat melakukan operasi berdasarkan informasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba meluruskan informasi yang beredar.
Bahkan Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman yang sempat diklaim lambat merespons, langsung memberikan komitmen untuk melakukan penyelidikan. “Terimakasih brother informasinya, segera kita lidik,” ucap IPDA Sugeng menunjukkan respons positif terhadap laporan yang masuk.
Tim gabungan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diberitakan, termasuk rumah teman dekat tersangka Dufan alias Pantek di wilayah Kerasaan, Perdagangan, dan rumah Danu di Kompleks Perumahan DECO 100. Operasi dilakukan dengan melibatkan Pangulu Pematang Kerasaan Rejo, Gamot Huta 1 Pematang Kerasaan Rejo, dan tokoh masyarakat setempat.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dimaksud, tidak ditemukan ada orang atau penghuni dan belum ditemukan adanya kegiatan peredaran narkoba,” jelas AKP Henry Salamat Sirait memaparkan hasil operasi lapangan.
Meski hasil operasi belum membuahkan penangkapan, hal ini justru menunjukkan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut. Tim berhasil mengumpulkan informasi bahwa Dufan alias Pantek adalah seorang laki-laki berusia sekitar 19 tahun, anak yatim piatu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering berpindah-pindah.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa meski hasil operasi pertama belum optimal, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba. “Kita sudah menindaklanjuti pemberitaan di media. Meski hasilnya masih nihil, tapi kami tidak merasa cepat puas. Akan tetap kami lidik dan ungkap,” tegas AKP Henry Salamat Sirait menunjukkan komitmen jangka panjang.
Tim gabungan telah mengajak perangkat Nagori, Gamot, Sekretaris Desa, dan warga setempat untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba kepada Satres Narkoba Polres Simalungun.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta atas perintah lisan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun.
“Sat Narkoba maupun Polsek Perdagangan akan lebih fokus memantau keberadaan dan kegiatan pelaku tersebut agar dapat diungkap dan ditangkap,” ucap AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan rencana tindak lanjut.
Polres Simalungun juga menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pangulu/Gamot dan warga masyarakat setempat. Jika ada informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bantahan dan klarifikasi ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun tidak hanya responsif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga profesional dalam menangani isu-isu yang berkembang di media sosial dengan tetap mengutamakan fakta dan prosedur hukum yang benar. (RED)