Kejaksaan Negeri Karo Gekar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Profil Desa T.a 2020 – 2023
KARO – WARTAREALITAS.COM – Kerap tak indahkan surat panggilan dan dianggap tidak koperatif, Penyidik Kejaksaan Negeri Karo akhirnya melakukan penjemputan paksa saksi, untuk selanjutnya penetapan tersangka serta dilakukan penahanan terhadap tersangka terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023, Rabu ( 30/07/2025)
Kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Adapun identitas Tersangka JP, 52 Tahun dalam perkara tersebut selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP), ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah,S.H,M.H
Lanjutnya lagi, usai JP dijemput paksa, selanjutnya tim penyidik kejaksaan negeri karo melakukan penetapan status tersangka terhkegiatan bersangkutan, kemudian dilakukan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Tersangka,
Adapun peran yang dilakukan oleh Tersangka JP yaitu dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor kecamatan,
Selanjutnya tersangka JP memberikan proposal kegiatan pembuatanp profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa melalui perantara camat,
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik yaitu adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan pihak pemerintah desa,
Berdasarkan data yang diperoleh tim penyidik di lapangan, bahwa pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya Sdr. JP selaku pemilik perusaahan CV. Arih Ersada Persada (CV. AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa namun Sdr. JP melakukan subkontrak kepada Pihak Ke III dan pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada Sdr. JP.
Dijelaskan lagi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). Untuk diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan profil desa dikabupaten karo ini ada tiga perusahaan yang mengerjakan, namun baru satu perusahaan ini yang kita majukan supaya lebih terang dulu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, ungkap Darwis
Lanjutnya lagi, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tersangka JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp. 250.587.012 (dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua belas rupiah).
Kemudian dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 (seratus tujuh puluh) saksi dan 1 (satu) ahli.
Berdasarkan hal itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Dan terhadap tersangka JP telah dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Beber Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH, MH.
Penulis : Daris Kaban