Muhajirin Siringo Ringo Akhirnya Mencabut Gugatan terhadap SKPI SMP Milik Bupati Rohil Bistamam

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:18 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Ungkapan “Layu sebelum berkembang” pantas disematkan kepada Muhajirin Siringo Ringo, seorang aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum. Karena, setelah gencar mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah,red) SMP milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam, akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Hal ini diketahui setelah Putusan penetapannya dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 01 Agustus 2025, melalui Ecourt Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan penetapannya No 31/G/2025/PTUN PBR, dengan tergugat Raja Izda Charani, Kepsek SMP Negeri 1 Pekanbaru.

Adapun isi amar putusan PTUN Pekanbaru sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,

2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang sedang berjalan,

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp408.500,00 (Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sebelumnya, Muhajirin Siringo Ringo mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI tersebut cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum serta prosedur administrasi. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sana pada tahun 1965.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Apel Bersama Pegawai Secara Virtual

Kuasa hukum atau Tim Advokat Raja Izda Charani Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menjelaskan sidang atas gugatan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bistamam (Bupati Rohil) sudah dilakukan sidang pada pada tanggal 30 Juli 2025 lalu. Namun tiba tiba Muhajirin sebagai penggugat mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR.

Atas keputusan Muhajirin Siringo Ringo tersebut, disambut positif kuasa hukum Tergugat Kepsek SMPN 1 Pekanbaru yang hadir. Hadir pada kesempatan tersebut kuasa hukumnya Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi dan Fadli Hidayatullah Harahap yang merupakan Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.

“Pada saat Majelis Hakim mempertanyakan kepada Muhajirin sebagai Penggugat tentang perbaikan surat gugatannya sebagaimana petunjuk yang diberikan pada persidangan pemeriksaan persiapan sebelumnya, Penggugat menyampaikan mencabut gugatannya,” ujar kuasa hukum Raja Izda Charani.

Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR, maka perkara sudah selesai alias closed case. Keputusan itupun disambut rasa syukur karena ini sudah sesuai prosedur SKPI tersebut.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

“Alhamdulillah, sedari awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Muammar Khadafi saat dihubungi awak media.

Selain itu, Muammar Khadafi menyesalkan langkah Muhajirin Siringo Ringo yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Muammar melihat sejak awal ada hal yang nyeleneh dalam gugatan Muhajirin Siringo Ringo.

Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan PTUN Pekanbaru, Muhajirin Siringo Ringo terlebih dahulu melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta hingga mengaku semakin mantap untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rohil, Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diduga cacat formil, dan mem viralkannya melalui media.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Muhajirin Siringo Ringo dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol yang diamanatkan Undang-Undang, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak,” pungkas Muammar Khadafi.(red)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Gandeng Pengadilan Agama Pandan, Jamin Hak Warga Binaan dalam Proses Gugatan Cerai
Bersatu dalam Sportivitas: Kalapas Sibolga Kibarkan Semangat Sinergitas
PUK FSP PP-SPSI dan Koperasi Kebun Bangun Bandar PT Socfindo Serahkan Beasiswa untuk Anak Karyawan Berprestasi
Pewarta Polrestabes Medan Kembali Gelar Jumat Barokah, Salurkan Beras kepada Pengurus dan Anggota
Pegadaian Media Awards 2025 Kembali Hadir, Siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas!
Tiga Tokoh Sumut Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap 100 DPRD, Singgung Peran Pejabat Eksekutif
Lapas Sibolga Gelar Sidang TPP, Dorong Transparansi dan Profesionalisme dalam Program Integrasi dan Tamping
Lapas Narkotika Siantar Latih 40 Warga Binaan Jadi Montir Bersertifikat BNSP

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Rekam Situasi Arus Lalu Lintas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Sopir Angkutan Barang

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kapolsek Lima Puluh Jalin Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga di Desa Sumber Makmur  

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan Jalanan di Desa Sei Mentaram

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Optimalisasi Lahan Pekarangan  

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Pembukaan Diklat Calon Paskibraka Batu Bara 2025: Menuju Desa Bahagia  

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:02 WIB

Kapolsek Medang Deras Sosialisasikan Harkamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan kepada Mahasiswa  

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk ODGJ, Tukang Parkir, dan Pekerja Jalanan  

Berita Terbaru