Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Laporan Kompol DK ke Warga Dinilai Cederai Demokrasi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional.

Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, prinsip konstitusional itu kini tengah diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh oknum Kompol DK, seorang perwira di lingkungan Polda Sumut, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai.

Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan Rahmadi — warga yang dituduh terkait narkotika namun belakangan muncul dugaan dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan.

Laporan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Ia mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut, menyoal penangkapan Rahmadi yang dinilai janggal.

Baca Juga :  Aktivitas Gudang BBM Ilegal Milik AW dan Bacok di Jalan Semayang Tetap Beroperasi

Namun langkah hukum tersebut justru menuai pertanyaan luas. Banyak pihak memandang laporan itu sebagai bentuk respons defensif dan berlebihan, bahkan disebut-sebut sebagai upaya untuk melegitimasi tindakan yang sejak awal diduga menyimpang dari prinsip keadilan.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” ungkap TS, tokoh pemuda Tanjungbalai, Rabu (30/7/2025).

Warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, di antaranya R dan J, dengan tegas membantah tuduhan provokasi maupun pencemaran nama baik.

Mereka menyatakan aksi yang dilakukan berlangsung damai, dengan membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan yang menimpa Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” tegas R.

Kuasa hukum Rahmadi, juga menilai laporan tersebut sebagai indikasi adanya tekanan balik terhadap warga yang berani bersuara.

Baca Juga :  Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Ia menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak adanya barang bukti yang sah dan indikasi rekayasa kronologis.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.

Pakar hukum dari Sumatera Utara, turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, tindakan warga yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dikriminalisasi selama dilakukan secara damai dan tidak mengandung fitnah.

“Putusan MK jelas. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” ujarnya.

Kini, publik menanti langkah Polda Sumut. Apakah institusi penegak hukum ini akan menanggapi laporan dari internalnya secara objektif, atau malah larut dalam narasi defensif untuk melindungi oknum?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran.(AVID)

Poto : istimewa

Berita Terkait

Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan
Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai
DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Kunjungan Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pastikan Pelaksanaan Putusan Sesuai Ketentuan
Program Rehabilitasi di Lapas Sibolga Hadirkan Penyuluh Agama dari Kemenag
Merdeka Kreativitas Walau Tempat Terbatas, Lapas Sibolga Siap Sukseskan IPPA FEST
Tak Terlibat Keributan, KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Tegaskan Nama Baik Harus Dijaga

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:07 WIB

Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:49 WIB

Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:05 WIB

DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:15 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Senin, 28 Juli 2025 - 14:10 WIB

Kunjungan Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pastikan Pelaksanaan Putusan Sesuai Ketentuan

Senin, 28 Juli 2025 - 13:58 WIB

Program Rehabilitasi di Lapas Sibolga Hadirkan Penyuluh Agama dari Kemenag

Senin, 28 Juli 2025 - 13:05 WIB

Merdeka Kreativitas Walau Tempat Terbatas, Lapas Sibolga Siap Sukseskan IPPA FEST

Senin, 28 Juli 2025 - 11:20 WIB

Tak Terlibat Keributan, KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Tegaskan Nama Baik Harus Dijaga

Berita Terbaru