Langkat – Adanya pemberitaan media online yang menyebutkan masih adanya praktik ilegal seperti peredaran narkoba, penggunaan handphone, dan pungutan liar dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Langkat, dibantah keras oleh sejumlah mantan warga binaan.
Mereka menilai berita tersebut merupakan fitnah, tidak berdasar dan sangat mencederai semangat pembenahan dan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mantan warga binaan berinisial RZ, yang bebas pada awal 2025 setelah menjalani masa pidana selama dua tahun, angkat bicara mengatakan bahwa selama menjalani pembinaan di Rutan Tanjung Pura, ia tidak pernah melihat adanya keterlibatan pegawai dalam peredaran HP ataupun narkoba.
“Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan isu seperti itu. Sepanjang saya di sana, malah kontrol dan razia rutin semakin ketat. Kita tidak bisa sembarangan, apalagi dengan HP,” ungkap RZ, Kamis (24/7/2025).
Senada, mantan narapidana kasus kriminal berinisial MA menyampaikan bahwa pengurusan Pembebasan Bersyarat di Rutan Tanjung Pura berjalan sesuai prosedur.
Ia mengaku tidak pernah dimintai uang sepeser pun oleh petugas. “Saya urus PB melalui pembimbing kemasyarakatan dan petugas pembinaan, semuanya transparan. Bahkan, kalau kita tidak tahu atau bingung, mereka bantu jelaskan dengan baik,” ujarnya.
Terkait tudingan perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana kasus ITE, mantan napi lain berinisial IN yang bebas pada pertengahan tahun ini, justru merasa terbantu dengan pelayanan komunikasi yang disediakan rutan.
“Kami difasilitasi video call dan ruang kunjungan. Memang ada aturan dan jadwal, tapi semua warga binaan diperlakukan sama. Tidak ada diskriminasi,” katanya.
Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton S. Nababan, yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan internal dan menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
Ia juga menekankan bahwa setiap layanan, termasuk PB dan CB, telah mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas pungli.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersama kami, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bapak Agus Andrianto, yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main dengan narkoba dan HP ilegal di Lapas maupun Rutan,” tegas Jimri.
Sementara itu, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara melalui Humas Seven Sinaga, juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi.
“Kami membuka diri terhadap pengawasan publik, termasuk media. Tapi kami juga berhak melindungi nama baik institusi dari kabar bohong yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan akan terus menindak tegas oknum internal yang terbukti melanggar, namun juga akan melawan segala bentuk fitnah yang merusak marwah pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
Publik diminta tidak menjadi bagian dari penyebaran hoaks dan tetap mendukung proses pembinaan warga binaan menuju reintegrasi sosial yang sehat.(AVID)
poto : istimewa