Kasus Kredit Macet Bank Sumut Dinilai Dipaksakan, PERMAK Soroti Profesionalisme Kejari Sergai

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:47 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kasus korupsi kredit macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan harus mendapat perhatian dari komisi yudisial (KY) dan komisi kejaksaan (Komjak).

Pasalnya, terdakwa debitur Selamet yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah dirinya melakukan banding.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menilai kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah tersebut terkesan dipaksakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai).

“Kasus ini layak jadi bahan perhatian dan telaah dari KY dan Komjak demi supermasi hukum. Pengadilan Tipikor Medan harus juga memonis bebas kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi. Dasarnya yaitu vonis bebas terdakwa debitur Selamet dari Pengadilan Tinggi Medan, dan ini demi rasa keadilan,” ungkap Asril Hasibuan di Medan, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga :  Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Jika melihat dari vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan kepada terdakwa debitur Selamat, dari sebelumnya vonis 4 tahun penjera yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi pun pantas mendapatkan vonis bebas tersebut.

“Makanya kita minta KY dan Komjak mempelajari kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah ini, agar tak ada kesan negatif terhadap penyidik Kejari Sergai,” kata Asril.

Masyarakat pun bisa menilai dari kasus tersebut bahwa penyidik Kejari Sergai seakan tidak profesional atau asal jadi dalam menangani kasus. Terdakwa Selemet divonis bebas karena banding di Pengadilan Tinggi Medan, sangat pantas dilakukannya untuk mencari keadilan.

Baca Juga :  Siap Raih WBBM, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Seleksi Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan harus mempertimbangkan untuk vonis bebas terhadap kedua terdakwa kreditur Bank Sumut itu. Ini kasus perdata, bukan kasus pidana,” jelas Asril Hasibuan.

Diberitakan, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Pimpinan Seksi Pemasaran Zainur Rusdi dituntun JPU dari Kejari Sergai masing masing 2 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi kredit macet Rp. 1,3 miliar lebih.

Sementara terdakwa debitur Selamet, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah banding atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan vonis bebas terhadap Selamet dengan nomor 22 PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025.(arif)

Berita Terkait

Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK
Rutan Tanjung Pura Diterpa Fitnah! Mantan Warga Binaan: Semua Layanan Bersih dan Transparan
Tegas dan Terukur! Lapas Medan Mantapkan Kesiapan Petugas Regu Jaga
Perkuat Sinergi Tim, Rindra Wardhana Pimpin Rapat Internal Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut
Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Rutan Perempuan Medan Serahkan Remisi Khusus Kepada Anak Binaan
Menebar Senyum, Merajut Kebersamaan: Rutan Labuhan Deli Peduli Sesama di Sekitar Lingkungan
38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:59 WIB

Dari Warga untuk Polisi, Dari Polisi untuk Warga: Potret Jum’at Curhat yang Tulus di Desa Porang

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:07 WIB

Dukung Ketahanan Ekonomi Lokal, Brimob Aceh Luncurkan Program Penyulingan Minyak Sere Bersama Warga

Senin, 14 Juli 2025 - 23:06 WIB

Kapolres Gayo Lues Komitmen Jadikan Operasi Patuh Seulawah Sebagai Edukasi Publik, Bukan Sekadar Penindakan

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Call Center Narkoba Polres Gayo Lues Dapat Diakses Seluruh Lapisan

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:44 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan Kepada Satresnarkoba Polres Gayo Lues atas Penanganan Kasus Ganja 640 Kilogram

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:10 WIB

Prestasi Kasat Resnarkoba Gayo Lues Diakui Polda Aceh, IPTU Bambang Pelis Diganjar Gelar Tertinggi Tahun Ini

Senin, 30 Juni 2025 - 18:56 WIB

AKBP Hyrowo: Kenaikan Pangkat adalah Amanah yang Harus Dijaga dan Dipertanggungjawabkan

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Salurkan Bantuan Fasilitas Air Bersih untuk Masjid Babussalam Kampung Gunyak

Berita Terbaru