MEDAN
Kasus korupsi kredit macet PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan harus mendapat perhatian dari komisi yudisial (KY) dan komisi kejaksaan (Komjak).
Pasalnya, terdakwa debitur Selamet yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah dirinya melakukan banding.
Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menilai kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah tersebut terkesan dipaksakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai).
“Kasus ini layak jadi bahan perhatian dan telaah dari KY dan Komjak demi supermasi hukum. Pengadilan Tipikor Medan harus juga memonis bebas kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi. Dasarnya yaitu vonis bebas terdakwa debitur Selamet dari Pengadilan Tinggi Medan, dan ini demi rasa keadilan,” ungkap Asril Hasibuan di Medan, Kamis 24 Juli 2025.
Jika melihat dari vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan kepada terdakwa debitur Selamat, dari sebelumnya vonis 4 tahun penjera yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kedua terdakwa kreditur Bank Sumut Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi pun pantas mendapatkan vonis bebas tersebut.
“Makanya kita minta KY dan Komjak mempelajari kasus korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah ini, agar tak ada kesan negatif terhadap penyidik Kejari Sergai,” kata Asril.
Masyarakat pun bisa menilai dari kasus tersebut bahwa penyidik Kejari Sergai seakan tidak profesional atau asal jadi dalam menangani kasus. Terdakwa Selemet divonis bebas karena banding di Pengadilan Tinggi Medan, sangat pantas dilakukannya untuk mencari keadilan.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan harus mempertimbangkan untuk vonis bebas terhadap kedua terdakwa kreditur Bank Sumut itu. Ini kasus perdata, bukan kasus pidana,” jelas Asril Hasibuan.
Diberitakan, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Pimpinan Seksi Pemasaran Zainur Rusdi dituntun JPU dari Kejari Sergai masing masing 2 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi kredit macet Rp. 1,3 miliar lebih.
Sementara terdakwa debitur Selamet, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Setelah banding atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan vonis bebas terhadap Selamet dengan nomor 22 PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025.(arif)