Batu Bara (wartarealitas.com)-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, sekira pukul 00.10 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial H (29 tahun) di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diamankan setelah personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000.
Tersangka H merupakan warga Jalan Budi, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Barang bukti narkotika shabu yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo