Blangkejeren, 20 Juni 2025 – Aktivitas pertambangan oleh PT Gayo Mineral Resources (PT GMR) di wilayah Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai bagian dari eksplorasi mineral itu kini dituding telah memasuki kawasan hutan lindung dan berlangsung tanpa transparansi dokumen lingkungan. Sejauh ini, belum ditemukan salinan resmi dokumen UKL-UPL maupun AMDAL atas nama PT GMR, baik di sistem OSS-RBA, situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Aceh, maupun JDIH Pemerintah Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, saat ditemui di Blangkejeren pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan laporan warga, sebagian kegiatan PT GMR diduga telah melintasi batas Areal Penggunaan Lain (APL) dan masuk ke kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami sudah cek ke sejumlah sumber, termasuk permukaan peta tutupan lahan, dan indikasinya cukup kuat bahwa kegiatan mereka sudah menyentuh wilayah hutan lindung. Tapi yang paling mengkhawatirkan, sampai sekarang tidak ada satu pun dokumen lingkungan yang bisa diakses publik. Di mana UKL-UPL-nya? Di mana AMDAL-nya? Ini sangat janggal,” ujar Abdiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi tidak bisa dijalankan begitu saja, meskipun perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Menurut Pasal 23 dan 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mendapatkan Persetujuan Lingkungan terlebih dahulu, berdasarkan dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang telah disusun dan diuji secara publik.
“Kalau memang mereka punya izin yang sah dan mematuhi aturan, kenapa masyarakat tidak pernah dilibatkan? Kenapa dokumen lingkungannya tidak diumumkan secara terbuka? Ini patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008,” tambahnya.
Kawasan Pantan Cuaca sendiri merupakan bagian dari lanskap penting yang menyatu dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di wilayah ini terdapat zona penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber air bagi ribuan warga di dataran tinggi Gayo Lues dan sekitarnya. Kehadiran alat berat, pembukaan jalur, dan aktivitas penggalian di sekitar hutan lindung dikhawatirkan akan mempercepat degradasi tutupan hutan, meningkatkan risiko banjir, longsor, dan krisis air bersih di masa depan.
Abdiansyah juga menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 86.K/MEM/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Aceh, semua kegiatan pertambangan wajib berada di luar kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas kecuali melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan. Jika PT GMR tidak bisa menunjukkan izin pinjam pakai dari KLHK, maka kehadiran mereka di kawasan hutan lindung adalah bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan.
“Pemerintah tidak boleh diam. Kementerian ESDM dan KLHK harus segera mengaudit lokasi kegiatan PT GMR. Jika terbukti melanggar, maka izinnya harus dicabut, dan pejabat yang menerbitkan izin bermasalah juga harus diperiksa. Jangan tunggu sampai terjadi bencana ekologis dulu baru kita sadar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Aceh, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk menuntut penindakan tegas terhadap kegiatan tambang yang tidak sesuai prosedur dan melanggar batas kawasan. Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi juga mulai menyuarakan keresahan karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Hingga berita ini dirilis, PT GMR belum memberikan klarifikasi atas permintaan publik untuk membuka dokumen lingkungan mereka. Beberapa upaya konfirmasi dari media juga belum mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen perusahaan maupun pihak dinas teknis terkait. (TIM)