Batu Bara (wartarealitas.com)- Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial J, 34 tahun, yang beralamat di Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 1,04 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika shabu dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam. Pelaku mengakui kepemilikan narkotika shabu tersebut dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan untuk mengungkap kasus narkotika ini lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke Labfor untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Polres Batu Bara mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kasus narkotika ini dan berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu Polri memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo