Batu Bara (wartarealitas.com)- Polres Batu Bara melalui Sat Resnarkoba melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui Call Center 110 tentang dugaan penggunaan narkotika di Dusun III Desa Gajah, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I, IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., melakukan penggrebekan di lokasi yang dilaporkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya bukti yang mencurigakan dan peredaran narkotika seperti yang dilaporkan.
Personil Sat Resnarkoba sebelumnya mencoba menghubungi pelapor, namun tidak berhasil. Kemudian, mereka bertemu dengan Kepala Dusun III, Pahala Sitorus, dan langsung menuju lokasi yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini berjalan dalam keadaan aman dan baik. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan penggunaan narkotika dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memberantas peredaran narkotika.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH.
Editor:Dewo