BATUBARA(wartarealitas.com),Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/152/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Gg. Krakatau Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dengan pelapor IPDA Harry P. Putra, SH, dan saksi-saksi yang hadir adalah Briptu Ahmed S, SH, dan Briptu Muhd Faisal, SH. Dan tersangka RS alias B, laki-laki berusia 44 tahun, yang bekerja sebagai supir dan beragama Islam, dengan alamat Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil menemukan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,63 gram, 7 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,05 gram, 1 buah pipet bentuk skop, 1 buah timbangan elektrik, 39 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 25 pipet, 1 buah kaleng rokok, 3 buah mancis, dan 1 buah mangkok plastik.
Kronologis singkat kejadian Kasus ini, Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah tempat di Gang Krakatau Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 WIB, personil berhasil menangkap tersangka RS alias B dan menemukan barang bukti di atas meja di depan tempat tersangka duduk.
Setelah itu, tindakan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara adalah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Kemudian, rencana tindak lanjut memproses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan. Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara”, ujarnya Kasat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo