BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/153/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Denga pelapor IPTU Jimmy R Sitorus, SH, dan saksi-saksi yang hadir adalah Aipda Padil P. Nst dan Bripka Kasno S. Dan tersangka M, laki-laki berusia 31 tahun, yang bekerja sebagai nelayan dan beragama Islam, dengan alamat Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat melakukan penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara,berhasil memeukan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram. Yang diamankan dari tersangka.
Kronologis singkat kejadian ini, Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah tempat di Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 23.30 WIB, personil berhasil menangkap tersangka M yang berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi shabu dari tangan kanan tersangka. Tersangka mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang bernama S alias H.
Tindakan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara adalah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Dan rencana tindak lanjut, memproses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan. “Polres Batu Bara akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara”, ujarnya Kasat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo