BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis, 12 Juni 2025, sekira pukul 01.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggrebekan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menjual narkotika shabu.
Laporan Polisi Nomor LP/A/149/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025. Sebagaimana dengan tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka yang diamankan adalah WP Alias Y, laki-laki berusia 25 tahun, warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika shabu berat brutto 0,21 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika shabu untuk dijual di Desa Sumber Makmur. Setelah mendapat informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggrebekan, serta berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Polres Batu Bara adalah mengamankan tersangka, menyita barang bukti,m engembangkan jaringan, gelar perkara, mengambil keterangan saksi-saksi
Rencana tindak lanjut, seperti, proses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, gelar perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., memimpin langsung kasus ini dan berharap bahwa Polres Batu Bara dapat terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo