Merasa di Fitnah, Ketua BPD Pengambatan Kembali Buat Laporan Pengaduan Ke Polres Tanah Karo

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:58 WIB

50304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Rismanto Simanjorang Ketua BPD Pengambatan Usai Buat Laporan Pengaduan Ke Polres Tanah Karo.

 

KARO  – Dituding buat syarat perdamaian dengan isu palsu soal lahan adat 6 hektar, Ali Rismanto Simanjorang  yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Tanah Karo. Pada 07 Juni 2025 kemarin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Ketua BPD Pengambatan Ali Rismanto Simanjorang kepada Kapolres Tanah Karo, pasca beredarnya status yang di unggah akun media social facebook atas nama @Imanuel Elihu Tarigan yang dianggap telah sengaja menebar fitnah dan ada unsur intimidasi terjadap dirinya dalam dalam proses penegakan hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Tanah Karo.

 

Hal itu mencuat disaat Pemerintah Desa Pengabatan menggelar rapat di balai desa yang dihadiri unsur muspinca kecamatan merek dan beberapa warga desa pengabatan, pada hari Selasa 3 juni 2025 lalu

Baca Juga :  Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025 Polda Riau, Tangkap Pelaku Pembobol Rumah 29 TKP, Spesialis Rumah Kosong dan Kos-Kosan Ditinggal Mudik.

 

Dalam postingan di media social facebook di unggah @Imanuel Elihu Tarigan yang diketahui bertindak sebagai penasehat hukum dari Kades dan Sekdes Pengambatan yang saat ini masih berstatus tersangka, ada menyebutkan,

 

” MASYARAKAT DESA PANGAMBATAN MENDUKUNG PENUH KEPALA DESANYA

————————————————————————

Jadi dalam Musyawarah Desa Pangambatan yang telah dilaksanakan hari ini Selasa, 03 Juni 2025 bertempat di Lost/Jambur.

Dengan tegas masyarakat meminta kepada Ketua BPD Pangambatan untuk segera mencabut Laporannya di Polres Tanah Karo, agar tidak menggangu jalannya roda Pemerintahan Desa Pangambatan.

Berikutnya…

Diketahui, kalau Ketua BPD Pangambatan mau mencabut Laporannya (LP) di Polres Tanah Karo sebagai “Syarat Perdamaian” :

Kalau Lahan seluas 6 Hektar, diduga milik masyarakat adat Pangambatan diberikan kepada yang bersangkutan, tentunya hal tersebut, mendapatkan penolakan keras dari seluruh masyarakat Desa Pangambatan yang hadir dalam Musyawarah Desa tersebut.

Kemudian….

Camat Merek Bartolomeus Barus yang hadir dalam Musyawarah tersebut mengusulkan kepada masyarakat. …

agar dibuat tanda bukti Penolakan terkait syarat perdamaian tersebut dan ditanda tangani oleh masyarakat yang hadir dalam Musyawarah tersebut. (foto terlampir).

Baca Juga :  Polsek Modo Laksanakan Operasi Cipta Kondisi jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Dibilang … tanda tangannya di palsukan Sekdes dan Kades Pangambatan.. ! !

.. Tapi permintaan nya tanah seluas kurang lebih 6 Hektar… Kwk..kwk…kwk…😅😅

Pantaslah status Tersangka Kepala Desa Pangambatan “Terkesan” dipaksakan

Waduh Gil@ Lu ya Dro…!! 😅😅

#Lawan_Mafia_Tanah

 

“Dari stadment yang ada pada postingan status facebook tersebut sangat jelas punya niat untuk meprovokasi khalayak ramai dan kususnya kepada masyarakat desa pengambatan, diduga hal itu dilakukan penasehat hukum pihak tersangka dengan tujuan untuk menyerang nama baik saya dan berniat menjelek jelekkan tupoksi lembaga BPD,” ujar Ali Rismanto

 

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Tanah Karo agar laporan saya ini dapat ditindaklanjuti demi keadilan, usut tuntas siapa saja yang terlibat pelaku penyebar fitnah tersebut.” Harap Ketua BPD Pengambatan ini saat dimintai keterangan oleh awak media usai menyerahkan surat laporan pengaduan di Polres tanah karo.

 

(DK484N)

 

Berita Terkait

Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.
Polsek Kedungpring Amankan Miras Beralkohol Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Kajatisu Berikan Motivasi ke Kejari Karo Menuju WBK
Awak Media Dilarang Meliput Dan Dapat Perlakuan Kekerasan Oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Simpan Sabu, 2 Remaja Berhasil Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah hukum polsek brondong.
Dengan Tagas Anggota polsek sukodadi giat patroli kota presisi blue light antara lain antisipasi gesekan oknum Perguruan silat di wilayah sukodadi.
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti 9,59 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:08 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:34 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:54 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Tekankan Integritas, Layanan Berkualitas Serta Kerja Totalitas dalam Kunjungan Kerja ke Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:21 WIB

Pendekatan Humanis, Menteri IMIPAS Agus Andrianto Makan Siang Bersama Warga Binaan Saat Kunjungi Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:37 WIB

Kakanwil Yudi Suseno Hadiri Virtual Pembukaan Perkemahan Nasional dari Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:47 WIB

Rutan dan Lapas Ikuti Serentak Perkemahan Nasional, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Virtual di Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:37 WIB

Dibuka Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Karutan Medan Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti dari Medan

Berita Terbaru