BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Laporan Polisi Nomor LP/A/145/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2025.
Sebagaimana dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian terjadi pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pelapor IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, sedangkan saksi-saksi dalam kasus ini adalah Aipda Kasdi Ginting dan Briptu Ahmed Jefri Suriyarta, SH.
Tersangka dalam kasus ini adalah SM, 31 tahun, wiraswasta, agama Kristen, alamat Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan: 1 gulungan kertas warna coklat yang berisikan daun ganja kering seberat 100 gram, 25 bungkus narkotika jenis daun ganja kering seberat 25.000 gram, 3 buah kardus, 1 handphone Vivo, 2 buah bon faktur pengiriman paket.
Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Tindakan yang Dilakukan, Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Mengembangkan jaringan, Gelar perkara, Mengambil keterangan saksi-saksi
Rencana Tindak Lanjut, Proses sidik, Mengungkap jaringan, Mengirim barang bukti ke Labfor, Gelar perkara
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan jaringan oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo