BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan melanggar tindak pidana UU Kesehatan tentang sediaan farmasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Laporan Polisi Nomor LP/A/131/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 18 Mei 2025.
Kejadian terjadi pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2024, sekira pukul 08.00 WIB di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pelapor IPDA Harry P. Putra, SH, sedangkan saksi-saksi dalam kasus ini adalah Briptu Ahmed J. Suriyarta, SH, dan Briptu Mhd. Faisal Matondang, SH.
Tersangka dalam kasus ini adalah I, 24 tahun, wiraswasta, agama Islam, alamat Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dengan barang bukti 35 bungkus plastik transparan yang berisikan kurang lebih 3393 pcs catridge vape rokok elektrik/vape yang berisikan cairan liquid, 1 buah botol air mineral yang berisikan cairan liquid rokok elektrik/vape, 2 buah tas besar tempat menyimpan catridge rokok elektrik/vape, 1 unit mobil merk Toyota Calya warna silver, 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam
Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terkait sediaan farmasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga melanggar tindak pidana UU Kesehatan tentang sediaan farmasi.
Tindakan yang Dilakukan, Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Mengembangkan jaringan, Gelar perkara, Mengambil keterangan saksi-saksi
Rencana Tindak Lanjut, Proses sidik, Mengungkap jaringan, Mengirim barang bukti ke Labfor, Gelar perkara
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan jaringan oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo